124 Bahwa Mahkamah juga mendapatkan bukti surat yang dikirim Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang Nomor W7.Ea.PK.01.01.02-Reg 809 bertanggal 6 Januari 2009 yang menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan salinan putusan atas nama Roy Irawan bin Mahmud Amran karena telah terjadi musibah kebakaran akibat kerusuhan di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur pada tanggal 11 Maret 2001 yang mengakibatkan semua arsip dan data-data warga binaan Lembaga Pemasyarakatan terbakar habis, tetapi memberikan informasi bahwa nama Roy Irawan bin Mahmud Amran, dikenai Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP, dan dipidana penjara sepuluh tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta masuk LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur tahun 1985 expirasi tahun 1993; Bahwa Kepala LP Klas I Cipinang juga memberikan informasi bahwa Roy Irawan bin Mahmud Amran telah melakukan pembunuhan terhadap seorang pejabat Departemen Pertanian di belakang Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tepatnya di Gang Mayong, Cipinang Besar Utara; Bahwa untuk mendukung keterangan Kepala LP Klas I Cipinang, dilampirkan juga pernyataan bertanggal 17 Desember 2008 dari pegawai yang mengenal narapidana Roy Irawan bin Mahmud Amran saat menjalani pidananya di LP Klas I Cipinang, masing-masing adalah Chaerudin, Yusuf Mawarjoko, Sutrisno, Wilson Silalahi, Abdul Hadi, dan Surani, semuanya menyatakan bahwa Roy Irawan bin Mahmud Amran adalah benar seorang narapidana dalam kasus pembunuhan yang ditugaskan di bagian dapur kira-kira selama tiga tahun, di Blok 3G bersama 33 orang narapidana lainnya; [3.23.7] Bahwa nama Roy Irawan sebagaimana dimaksud dalam surat Kepala LP Klas I Cipinang tersebut dan surat keterangan dari pegawai yang mengenal narapidana Roy Irawan bin Mahmud Amran saat menjalani pidananya di LP Klas I Cipinang, jika dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat lainnya, maka secara terang dan menjadi bukti yang sempurna bahwa Roy Irawan bin Mahmud Amran tidak lain adalah Dirwan Mahmud bin Mahmud Amran; [3.23.8] Bahwa dengan terbukti adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 7, khususnya H. Dirwan Mahmud, S.H., maka Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan adalah Pemilukada yang cacat yuridis sejak

Select target paragraph3