125 awal, karena telah mencederai asas-asas Pemilu yang merupakan asas yang harus dijunjung tinggi tidak hanya oleh Penyelenggara Pemilu, tetapi juga oleh para peserta Pemilu. Salah satu asas Pemilu yang dilanggar oleh H. Dirwan Mahmud, S.H., adalah yaitu asas Pemilu “jujur”; Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 7 khususnya H. Dirwan Mahmud, telah menyembunyikan perbuatan pidana yang pernah dilakukannya, disebabkan H. Dirwan Mahmud mengetahui bahwasanya untuk menjadi kepala daerah harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 58 huruf f. Selaku peserta Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan, H. Dirwan Mahmud, S.H., secara sengaja dan dengan niat menutupi perbuatan pidana yang dilakukannya. Hal tersebut jelas melanggar asas-asas Pemilu yang termaktub dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; [3.24] Menimbang bahwa Termohon dalam Jawaban Tertulisnya pada halaman 4, yang intinya secara tidak langsung mengakui adanya pelanggaran administratif, akan tetapi Termohon tidak memiliki dasar dan pijakan untuk serta merta maupun kewajiban hukum untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor 30 Tahun 2008 bertanggal 15 Agustus 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008; [3.25] Menimbang bahwa Mahkamah tidak sependapat dengan Ahli Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., L.L.M yang mempersoalkan kewenangan Mahkamah dalam perselisihan hukum a quo, dengan alasan bahwa masalah pelanggaran proses Pemilukada menjadi wewenang peradilan lain. Ahli hanya mempersoalkan kewenangan tetapi tidak menjawab atau membuktikan sebaliknya bahwa Pihak Terkait, H. Dirwan Mahmud, pernah menjalani pidana yang karenanya tidak memenuhi syarat sejak awal untuk menjadi pasangan calon kepala daerah dalam perkara a quo; Bahwa mengenai kewenangan, sudah beberapa kali Mahkamah memutuskan bahwa berdasarkan konstitusi dan UU MK yang menempatkan Mahkamah sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah berwenang memutus perkara

Select target paragraph3