126 pelanggaran atas prinsip-prinsip Pemilu dan Pemilukada yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Sebagai pengawal konstitusi, maka acuan utama penegakan hukum di Mahkamah adalah tegaknya prinsip kehidupan bernegara berdasarkan Undang-Undang Dasar. Selain itu, Mahkamah juga pernah memutuskan bahwa dalam mengawal konstitusi, Mahkamah tidak dapat membiarkan dirinya dipasung oleh keadilan prosedural (procedural justice) sematamata, melainkan juga keadilan substansial. Salah satu landasan penting dari sikap ini adalah ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU MK yang menyatakan bahwa Mahkamah memutus perkara berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Makna keyakinan hakim adalah keyakinan hakim berdasarkan alat bukti (vide, Penjelasan Pasal 45 ayat (1) UU MK); [3.26] Menimbang bahwa laporan-laporan dari beberapa Pasangan Calon, Tim Harari dan Tim Redho, tentang tidak terpenuhinya persyaratan hukum bagi calon bupati dan wakil bupati in casu Pihak Terkait, sudah disampaikan kepada Termohon maupun Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menjelang Pemilukada Putaran II, namun kedua lembaga tersebut tidak menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh sehingga Pihak Terkait in casu H. Dirwan Mahmud lolos sebagai pasangan calon. Mahkamah berpendapat bahwa proses hukum yang tersedia telah dilangkahi dengan sengaja sehingga Pihak Terkait menjadi lolos tanpa penyelesaian terlebih dahulu atas masalah-masalah hukum yang telah dilaporkan. Dengan diabaikannya laporanlaporan a quo, maka baik Termohon, Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, maupun Pihak Terkait sudah melangkahi proses hukum yang tersedia sehingga dengan selesainya Pemilukada Putaran II tidak ada lagi proses hukum yang dapat ditempuh untuk menilai kebenaran dan keadilannya maka apakah hal semacam itu dapat dibenarkan dan diterima dan/atau apakah mahkamah akan membiarkan atau menjustifikasi pelanggaran-pelanggaran yang sangat serius dan mencederai konstitusi dan demokrasi. Mahkamah menilai bahwa proses tersebut telah berlangsung dengan cacat hukum sejak awal; [3.27] Menimbang bahwa menjadi pertanyaan yang harus dijawab oleh Mahkamah, apakah pelanggaran yang sudah terbukti secara sempurna demikian, termasuk ruang lingkup sengketa Pemilukada yang menjadi kewenangan Mahkamah

Select target paragraph3