127
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Apakah
Mahkamah mempunyai wewenang untuk sampai pada pemecahan masalah bahwa
Pihak Terkait yang sudah dianggap terbukti melanggar persyaratan eligibility untuk
menjadi calon, akan dirinci sebagai berikut :
1. Pelanggaran syarat yang dilakukan merupakan jenis pelanggaran berat, yaitu
tindak pidana pembunuhan (berencana);
2. Kewenangan seleksi calon berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan menjadi
kewenangan Komisi Pemilihan Umum/Panitia Pengawas Pemilihan Umum;
3. Telah terjadi kelalaian atau kesengajaan bahwa persyaratan demikian diabaikan
sehingga Pihak Terkait lolos, yang seharusnya sejak awal tidak memenuhi syarat
dan karenanya sejak awal tindakan-tindakan hukum yang berhubungan dengan
Pemilukada batal demi hukum (void ab initio);
4. Pihak Terkait dengan itikad buruk menyembunyikan keadaannya dengan
menggunakan nama lain dari nama sebenarnya pada waktu statusnya sebagai
narapidana;
5. Perolehan angka pemilih terjadi melalui misrepresentation, sehingga seandainya
diberitahukan dengan sebenarnya, maka kemungkinan pemilih tidak memilih
Calon Terpilih;
Terhadap keseluruhan rangkaian kesalahan yang terjadi, Mahkamah
dihadapkan, apakah dibenarkan hal tersebut untuk tidak diuji dengan seluruh norma
hukum positif yang berlaku.
[3.28]
Menimbang bahwa meskipun secara legal formal Mahkamah tidak
berwenang, akan tetapi sebagai pengawal konstitusi, jika Mahkamah dihadapkan
pada dua tingkatan aturan satu sama lain, in casu undang-undang dan UndangUndang Dasar, maka sesuai dengan peran, fungsi, dan kedudukan Mahkamah
harus memilih konstitusi dan mengesampingkan norma undang-undang, sehingga
wilayah Mahkamah adalah untuk menjaga jangan sampai ada ketentuan konstitusi