127 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Apakah Mahkamah mempunyai wewenang untuk sampai pada pemecahan masalah bahwa Pihak Terkait yang sudah dianggap terbukti melanggar persyaratan eligibility untuk menjadi calon, akan dirinci sebagai berikut : 1. Pelanggaran syarat yang dilakukan merupakan jenis pelanggaran berat, yaitu tindak pidana pembunuhan (berencana); 2. Kewenangan seleksi calon berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum/Panitia Pengawas Pemilihan Umum; 3. Telah terjadi kelalaian atau kesengajaan bahwa persyaratan demikian diabaikan sehingga Pihak Terkait lolos, yang seharusnya sejak awal tidak memenuhi syarat dan karenanya sejak awal tindakan-tindakan hukum yang berhubungan dengan Pemilukada batal demi hukum (void ab initio); 4. Pihak Terkait dengan itikad buruk menyembunyikan keadaannya dengan menggunakan nama lain dari nama sebenarnya pada waktu statusnya sebagai narapidana; 5. Perolehan angka pemilih terjadi melalui misrepresentation, sehingga seandainya diberitahukan dengan sebenarnya, maka kemungkinan pemilih tidak memilih Calon Terpilih; Terhadap keseluruhan rangkaian kesalahan yang terjadi, Mahkamah dihadapkan, apakah dibenarkan hal tersebut untuk tidak diuji dengan seluruh norma hukum positif yang berlaku. [3.28] Menimbang bahwa meskipun secara legal formal Mahkamah tidak berwenang, akan tetapi sebagai pengawal konstitusi, jika Mahkamah dihadapkan pada dua tingkatan aturan satu sama lain, in casu undang-undang dan UndangUndang Dasar, maka sesuai dengan peran, fungsi, dan kedudukan Mahkamah harus memilih konstitusi dan mengesampingkan norma undang-undang, sehingga wilayah Mahkamah adalah untuk menjaga jangan sampai ada ketentuan konstitusi

Select target paragraph3