128 yang dilanggar, ketika semua lembaga dan pemangku kewenangan membiarkan keadaan menuju tidak tercapainya konsolidasi demokrasi yang sedang berjalan. Dalam hal kelalaian yang terjadi menjadi sesuatu yang sungguh tidak dapat ditolerir (intolerable condition) sehingga perlu menggunakan kewenangan Mahkamah sebagai pengawal konstitusi, maka kewenangan Mahkamah berdasarkan prinsip proporsionalitas, wajib meluruskan keadaan sehingga Pemilukada serasi dengan keseluruhan asas-asas demokrasi dalam konstitusi; [3.29] Menimbang bahwa menurut UUD 1945 peradilan harus menganut secara seimbang asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas manfaat sehingga Mahkamah tidak dapat dipasung hanya oleh bunyi undang-undang melainkan juga harus menggali rasa keadilan dengan tetap berpedoman pada makna substantif undang-undang itu sendiri. Untuk menggali rasa keadilan ini, maka Mahkamah memiliki beberapa alternatif yang harus dipilih untuk memutus perkara a quo; 1. Mahkamah dapat menyatakan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan batal demi hukum sejak semula (void ab initio); 2. Mahkamah dapat menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Calon Terpilih batal, sekaligus menyatakan Calon yang berhak adalah Pemohon; 3. Mahkamah dapat menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Hasil Penghitungan Suara Putaran II batal, dan menyatakan Termohon tidak berhak ikut ke Putaran II, sehingga hasil yang dihitung adalah pemungutan suara Putaran I di luar keikutsertaan Pihak Terkait; 4. Mahkamah dapat menyatakan bahwa Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan cacat yuridis, maka harus dilakukan pemungutan suara ulang untuk seluruh Kabupaten Bengkulu Selatan. [3.30] Menimbang bahwa, semua pilihan sebagaimana diuraikan di atas memiliki kelemahan dan risiko, akan tetapi Mahkamah harus memilih untuk berpegang pada moralitas konstitusi dalam UUD 1945 untuk menghindari sinisme akibat ketidakjelasan arah demokrasi dengan rangkaian kelalaian atau kesengajaan yang ada di hadapan Mahkamah.

Select target paragraph3