128
yang dilanggar, ketika semua lembaga dan pemangku kewenangan membiarkan
keadaan menuju tidak tercapainya konsolidasi demokrasi yang sedang berjalan.
Dalam hal kelalaian yang terjadi menjadi sesuatu yang sungguh tidak dapat ditolerir
(intolerable condition) sehingga perlu menggunakan kewenangan Mahkamah
sebagai pengawal konstitusi, maka kewenangan Mahkamah berdasarkan prinsip
proporsionalitas, wajib meluruskan keadaan sehingga Pemilukada serasi dengan
keseluruhan asas-asas demokrasi dalam konstitusi;
[3.29]
Menimbang bahwa menurut UUD 1945 peradilan harus menganut secara
seimbang asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas manfaat sehingga
Mahkamah tidak dapat dipasung hanya oleh bunyi undang-undang melainkan juga
harus menggali rasa keadilan dengan tetap berpedoman pada makna substantif
undang-undang itu sendiri. Untuk menggali rasa keadilan ini, maka Mahkamah
memiliki beberapa alternatif yang harus dipilih untuk memutus perkara a quo;
1. Mahkamah dapat menyatakan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan batal
demi hukum sejak semula (void ab initio);
2. Mahkamah dapat menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Calon Terpilih
batal, sekaligus menyatakan Calon yang berhak adalah Pemohon;
3. Mahkamah dapat menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan
tentang Hasil Penghitungan Suara Putaran II batal, dan menyatakan Termohon
tidak berhak ikut ke Putaran II, sehingga hasil yang dihitung adalah pemungutan
suara Putaran I di luar keikutsertaan Pihak Terkait;
4. Mahkamah dapat menyatakan bahwa Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan
cacat yuridis, maka harus dilakukan pemungutan suara ulang untuk seluruh
Kabupaten Bengkulu Selatan.
[3.30]
Menimbang bahwa, semua pilihan sebagaimana diuraikan di atas memiliki
kelemahan dan risiko, akan tetapi Mahkamah harus memilih untuk berpegang pada
moralitas konstitusi dalam UUD 1945 untuk menghindari sinisme akibat ketidakjelasan
arah demokrasi dengan rangkaian kelalaian atau kesengajaan yang ada di hadapan
Mahkamah.