129
Bahwa perumusan kewenangan dan pelaksanaan kewenangan dalam
melaksanakan demokrasi, harus dikawal dengan sanksi yang cukup efektif untuk
mencegah terjadinya kemunduran dalam tahap demokratisasi untuk bisa sampai
pada tahap akhir transisi politik di Indonesia secara adil, damai, jujur, dan bersih.
Melalui aplikasi asas proporsionalitas, maka kelalaian yang menimbulkan kondisi
yang tidak lagi dapat ditolerir tersebut dapat dievaluasi dan dinilai oleh Mahkamah
serta diputus dengan alternatif yang sesuai dengan tugas dan fungsi Mahkamah;
[3.31]
Menimbang bahwa ketidakjujuran H. Dirwan Mahmud, S.H. sebagaimana
yang telah dipertimbangkan di atas, setidak-tidaknya telah mencederai UUD 1945
sebagai berikut:
[3.31.1]
Pemerintah Negara Republik Indonesia termasuk di dalamnya Pemerintah
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan harus melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, sesuai alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Calon Bupati Terpilih Bengkulu Selatan, adalah seorang yang pernah dijatuhi pidana
dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, telah dieksekusi,
tetapi melakukan kebohongan publik dengan menyatakan dirinya tidak pernah
dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
lima tahun atau lebih;
[3.31.2]
Sehubungan dengan kebohongan publik yang dilakukannya tersebut di
atas, Bupati Terpilih juga melanggar asas kejujuran sebagai salah satu asas Pemilu,
termasuk Pemilukada, yakni asas jujur, sebagaimana yang tertera di dalam Pasal
22E ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004;
[3.31.3]
Perbuatan Bupati Terpilih juga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945, yaitu kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan, oleh karena
kebohongannya menyatakan dirinya tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berarti Bupati
Terpilih telah tidak menjunjung hukum yang menentukan syarat tidak pernah dijatuhi
pidana, yang secara tegas dicantumkan dalam Pasal 58 huruf f Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah