130 terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; [3.32] Menimbang bahwa, fakta hukum pelanggaran administratif (Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004) oleh H. Dirwan Mahmud, S.H., telah mengakibatkan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan cacat yuridis. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat, agar tercipta keadilan berdasarkan konstitusi dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan, maka harus dilakukan pemungutan suara ulang untuk seluruh Kabupaten Bengkulu Selatan yang dinilai lebih adil; [3.33] Menimbang bahwa, benar yang bersangkutan H. Dirwan Mahmud sudah pernah menjadi anggota dan memimpin DPRD tetapi tidak pernah dipersoalkan latarbelakangnya. Terhadap masalah tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa fakta tersebut tidak dapat disamakan dengan perkara a quo, sebab menurut UndangUndang tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat itu memang tidak mensyaratkan harus tidak pernah menjalani hukuman pidana tertentu sehingga boleh saja yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pimpinan DPRD (vide Pasal 60 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003), tetapi untuk menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas-jelas mensyaratkan harus tidak pernah menjalani hukuman pidana tertentu (vide Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004); [3.34] Menimbang bahwa perintah untuk melakukan pemungutan suara ulang, sebagaimana akan disebut dalam Amar Putusan di bawah, harus mempertimbangkan tingkat kesulitan dan jangka waktu yang berkenaan dengan tahapan Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden pada Tahun 2009. Dengan memperhitungkan agenda kegiatan nasional yang demikian, Mahkamah akan memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu yang cukup dengan memperhatikan kemampuan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan seluruh aparat penyelenggara Pemilukada untuk melaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta jauh dari kemungkinan terjadinya pelanggaran yang merugikan proses demokratisasi di Indonesia;

Select target paragraph3