133 Selatan secara keseluruhan sehingga harus diulang dengan menyertakan semua calon selain Pihak Terkait (H. Dirwan Mahmud); 5. AMAR PUTUSAN Mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 junctis Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Mengadili, Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara: • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; • Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013; • Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan ini diucapkan; • Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Select target paragraph3