135 ttd. Muhammad Alim PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap putusan Mahkamah di atas, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut: Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah: Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Asas praduga tidak bersalah yaitu seseorang tidak bisa di katakan bersalah kecuali atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Atas dasar pembuktian itulah, maka pencalonan seseorang sebagai Kepala Daerah dapat dibatalkan karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat; Meskipun demikian menurut pendapat saya, apakah pengetahuan kita tentang kebenaran fakta (knowledge) semata tersebut cukup relevan dan tepat untuk diterapkannya Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut Pasal 58 huruf f) begitu saja tanpa mempertimbangkan hal-hal lain yang bukan hanya semata-mata memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam Pasal 58 huruf f tersebut, tetapi mempertimbangkan sisi lain yang lebih bermanfaat dan sekaligus sebagai suatu upaya penafsiran baru yang lebih tepat atas pasal tersebut atas dasar situationally sense, dengan tujuan to display a situation is nothing but to act wisely, sehingga menghasilkan konklusi yang lain yang lebih baik; Bahwa tujuan hukum, antara lain, ialah memanusiakan manusia demi keluhuran dan martabat manusia, karena manusia adalah sebaik-baiknya makhluk ciptaan Tuhan; Oleh karena itu, tujuan hukum yang demikian itu dari sudut utilitarianisme, hukum harus mampu mendatangkan atau mendekatkan manusia kepada

Select target paragraph3