136
kebahagiaan
(happiness/pleasure)
dan
menjauhkan
dari
keadaan
tidak
menyenangkan (pain), baik bagi individu maupun masyarakat, maka sejalan dengan
tujuan hukum demikian, hukum harus mampu mengharmoniskan kepentingan dan
kebutuhan berbagai individu dalam masyarakat (Rudolf Stammler);
Hak-hak individual tidak boleh dirampas dengan sewenang-wenang oleh
siapapun termasuk oleh negara melalui hukum negara (hukum positif), sehingga
seseorang yang ”cacat” menurut pandangan masyarakat, karena melakukan tindak
pidana, tidak lagi punya harapan masa depan untuk menjadi insan kamil (manusia
yang sempurna);
Hukum, mempunyai dua orientasi, yaitu masa lalu dan masa yang akan
datang. Dengan demikian, masa lalu terpidana yang gelap harus memungkinkan dia
mempunyai masa depan yang terang, karena masa depan yang terang, yang cerah,
dan yang membahagiakan adalah hak setiap manusia;
Dari sudut pandang demikian maka penafsiran Pasal 58 huruf f tidak
seyogianya ditafsirkan secara letterlijk, sehingga dengan penafsiran secara
demikian orang dibikin ”cacat” seumur hidup dan tidak mungkin ada kesempatan
menduduki jabatan publik seperti Kepala Daerah;
Bahwa hukuman penjara bukan saja dapat dipandang sebagai produk tetapi
juga dapat dipandang sebagi proses, yakni proses pemasyarakatan. Tujuan
utamanya adalah mengembalikan terpidana tersebut untuk menjadi manusia yang
lebih baik yang dapat diterima masyarakat sebagaimana layaknya manusia yang
normal;
Jika seorang terpidana setelah menjalani penjara/pemasyarakatan masih
tidak dapat disamakan dengan yang tidak pernah dipenjara, maka hal itu merupakan
pernyataan yang terang-terangan, langsung atau tidak langsung, sekaligus
merupakan pengakuan bahwa proses pemasyarakatan selama ini, yang dilakukan
oleh negara tidak berhasil mengembalikan kedudukan mantan narapidana sebagai
anggota masyarakat yang normal, sekaligus tidak berhasil menciptakan legal
equality and legal opportunity before the law;
Bahwa seorang mantan narapidana yang telah berhasil memimpin Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah selama dua periode tanpa cacat, membuktikan bahwa