137 yang bersangkutan mempunyai prestasi bagi masyarakat dan mampu bertindak bagi kemaslahatan masyarakat; Apakah orang masih tetap berpendapat bahwa seorang mantan narapidana pembunuhan yang bersangkutan masih pantas dianggap seorang yang sedang membawa golok yang berjalan kesana dan kemari yang akan membahayakan orang lain? Kiranya cukup arif untuk tidak menerapkan pasal Undang-Undang yang rigid, tetapi seharusnya nampak kearifan (wisdom), dengan menafsirkan Pasal 58 huruf f , bahwa oleh karena selama lebih dari 15 tahun mantan terpidana telah menunjukkan prestasi dan pengabdiannya kepada negara tanpa cacat, maka cukup bijaksana apabila Pasal 58 huruf f tidak layak diterapkan pada perkara a quo. Dengan demikian, masa 15 tahun cukup sebagai proses rehabilitasi nama baiknya, sehingga ia layak memenuhi syarat menduduki jabatan kepala daerah; Karl Llewellyn melihat cara pandang yang demikian sebagai ”situationally sense”, kesadaran akan situasi yang telah berubah, atau disebut juga ”novel situation” bukan hanya aspek waktu tetapi juga pertimbangan lain (resources) yang dapat dipertimbangkan sehingga mencapai keputusan yang paling baik, atau adanya hal baru artinya ada hal baru misalnya in casu seseorang yang telah lepas dari hukuman penjara selama lebih dari 15 tahun dan telah sekian lama ia bermasyarakat dan menunjukkan pretasi dan amal baiknya serta pengabdiannya kepada negara. Artinya, menilai manusia sedapat mungkin dengan seutuhnya. Seorang Kepala Daerah yang berhasil tentu bukan semata mata digantungkan kepada persyaratan ia bukan seorang mantan napi, tetapi juga pada kualitas, integritas, serta kemampuannya sebagai seorang leader untuk menggerakkan masyarakat menuju pada kemakmuran daerah; Yang lebih menimbulkan kecemasan ialah jika pasal tersebut selalu ditafsirkan secara letterlijk bisa dibayangkan, pada masa kini dalam euforia kebebasan berdemokrasi, banyak pemuda mahasiswa yang melakukan demo yang terjebak dalam kekerasan yang memungkinkan ia dipenjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Apakah jadinya kelak jika ia telah selesai studinya dan meraih gelar sarjana ia dirampas haknya atas nama hukum untuk memangku

Select target paragraph3