138
jabatan publik karena tidak bisa lepas dari jeratan Pasal 58 huruf f, suatu hal yang
kebanyakan belum disadari oleh mereka;
Bahwa dalam budaya masyarakat (kolektif) Indonesia stigmatisasi demikian,
mengakibatkan mantan terpidana menjadi warga negara kelas dua, serta akan
menjadi beban bagi anak cucu dan keturunanannya yang tanpa dosa, sebagaimana
beban yang pernah diderita oleh anak cucu para korban kejahatan politik masa lalu.
Pope John mengatakan, “If any government does not acknowledge the rights of man
or violates them, it not only fails in its duty, but its orders completely lack juridical
force” (Encyclica Pacem in Terris of Pope John XXIII) (Bodenheimer: 187);
Alangkah bijaksananya jika suatu putusan dapat menjangkau masa depan
(futuristic) serta mancerminkan kearifan (wisdom). A person of Justice Must be A
Person of Wisdom. Sekalipun pengetahuan (knowledge) penting, tetapi itu belum
cukup, the judge must have wisdom, ia harus mempunyai wisdom/prudence yang
diartikan sebagai kemampuan untuk menggunakan semua sumber daya (resources)
menuju tujuan universal manusia ialah kebahagiaan atau happiness. (Hari Chand:
309);
Putusan yang melihat masa depan berarti putusan yang
memfasilitasi
kehidupan manusia untuk memungkinkan menjadi manusia yang lebih baik bukan
sebaliknya menjeratnya dalam pasal yang tidak memberikan harapan bagi
kemanusiaan. Ia harus menyuburkan hidupnya hukum yang adil, tetapi juga
sekaligus beradab, sebagai cerminan Sila Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab. Inilah pesan moralitas yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun;
Seorang pembunuh saja yang tidak tertangkap, oleh sebab itu, ia tidak
pernah merasakan dipenjara, ia tidak bisa dituntut ke muka pengadilan setelah
melampaui waktu tertentu (18 tahun), mengapa seseorang yang telah selesai atau
telah bebas menjalani hukuman penjara dan lebih dari 15 tahun bermasyarakat
dengan baik masih diungkit kesalahannya? Sungguh sesuatu yang ironis;
Adalah menjadi tugas dan wewenang pembuat undang undang suatu saat
menghapus atau setidak tidaknya merumuskan kembali ketentuan Pasal 58 huruf f
agar pengenaan pasal tersebut dalam batas batas yang lebih edukatif sehingga
benar benar para mantan narapidana kembali meraih persamaan dan kesempatan
di hadapan hukum (legal equality and legal opportunity before the law);