15
9. Jusri
•
Pada hari pemungutan suara, di rumah Kepala Desa Padang Burnai Saksi
diberi uang sebanyak lima puluh ribu rupiah sekedar untuk membeli rokok oleh
Jasri, Kepala Desa Padang Burnai, Tim Sukses H. Dirwan Mahmud sembari
diminta tolong ingatkan nomor tujuh dan oleh Saksi dijawab, “mudahmudahan”;
•
Saksi sebenarnya akan memilih Pasangan Calon Nomor Urut 8 tetapi karena
diberi uang maka pilihan Saksi beralih ke Pasangan Calon Nomor Urut 7;
•
Saksi mengetahui bahwa Kepala Desa Padang Burnai adalah Tim Sukses
Pasangan Calon Nomor Urut 7 karena di depan rumah Kepala Desa Padang
Burnai terpampang spanduk dan foto Pasangan Calon Nomor Urut 7;
10. Devri Sovwan
•
Saksi adalah Satpam di Panti Sosial Tresna Werdha Amanah, pada hari
Kamis, 4 Desember 2008 Saksi diajak atasan Saksi untuk membagikan kain
sarung dan baju kepada penghuni panti;
•
Pada waktu membagikan kain sarung dan baju kepada penghuni Panti Sosial,
Sodik bilang kepada penghuni Panti Sosial Tresna Werdha Amanah untuk
mencoblos Pasangan Calon Nomor Ururt 7;
•
Saksi merasa ada pertentangan batin maka maka malam harinya Saksi
melapor kepada Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dan pada Jum’at 5
Desember 2008 Panwaslu datang ke Panti Sosial Tresna Werdha Amanah dan
meminta Saksi agar mencabut laporannya;
•
Atas permintaan agar mencabut laporannya karena kain sarung dan baju
bukan berasal dari Pasangan Calon Nomor Urut 7 melainkan dari Dinas Sosial,
Saksi tetap tidak mau mencabut dan sampai persidangan di Mahkamah
laporan Saksi tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan;
[2.4]
Menimbang bahwa Termohon telah memberikan Jawaban Tertulis
bertanggal 19 Desember 2008, yang diserahkan dalam persidangan pada hari Jumat,
19 Desember 2008, yang menguraikan hal-hal sebagai berikut: