19 Wakil Kepala Daerah, dan dalam masa tenggat 14 (empat belas) hari tersebut tidak ada tanggapan, informasi, keberatan, masukan maupun sanggahan dari masyarakat dalam hal persayaratan calon atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H. sebagai bakal calon seperti yang menjadi alasan bahwa H. Dirwan Mahmud, S.H. pernah menjalani hukuman penjara 7 tahun di LP. Cipinang; e. bahwa setelah Termohon melakukan verifikasi persyaratan adanya Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Manna, Adanya Surat Keterangan Catatan Kriminal yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Bengkulu Selatan (bukti T-2) dan hingga 14 hari masa tenggat sanggahan bagi masyarakat telah habis Termohon tidak pernah menerima masukan, dikuatkan kembali bahwa H. Dirwan Mahmud,S.H. adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan masa bhakti 1999-2004 dan masa bhakti 2004-2009 dan sekaligus menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan maka pasangan bakal calon kemudian ditetapkan menjadi pasangan calon melalui Berita Acara Pleno KPU dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008; f. bahwa terhadap poin 4 huruf b yang diajukan oleh Pemohon dalam bentuk surat-surat pernyataan sebagai alat bukti tidak dapat diterima karena surat pernyataan, sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon dalam bukti P-4 sampai dengan P-10 adalah pernyataan yang dibuat tidak di bawah sumpah, dan yang lebih penting lagi bahwa uraian dan dalil Pemohon tersebut tidak ada relevansi dengan sengketa perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah, karena yang dituduhkan dalam pernyataan tersebut merupakan ranah administrasi (perihal persyaratan administrasi) yang telah melewati tenggat (daluarsa) sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 3a, ayat 3b, ayat 3c, ayat 4, ayat 5 dan ayat 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas

Select target paragraph3