20 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disamping tidak mempengaruhi perolehan suara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 PMK 15/2008 yang menyatakan objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi pasangan calon yang dapat mengikuti Putaran II atau penetapan pasangan calon terpilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah; g. bahwa dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 1 PMK 15/2008 dinyatakan permohonan sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas mengenai antara lain: kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon. Bahwa PMK 15/2008 a quo merupakan pelaksanaan dari Pasal 75 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon. Oleh karenanya permohonan yang diajukan Pemohon dalam perkara a quo bukanlah mempersoalkan perselisihan penghitungan perolehan suara Pemilukada Puatara II Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana yang ditetapkan oleh Termohon dalam Surat Keputusan Nomor 59 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Putaran II Tahun 2008; h. bahwa terhadap alasan Pemohon sebagaimana diuraikan dalam poin 4 huruf c , yang menyatakan bahwa Tim HARARI (adalah Tim Kampanye pasangan calon yang tidak masuk Putaran II) telah menyampaikan keberatan atas hukuman penjara sekitar 7 tahun tersebut kepada

Select target paragraph3