22 dilaporkan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan ; 2) bahwa data yang diperoleh kemudian dimutakhirkan dalam bentuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan diumumkan kepada masyarakat di tingkat PPS melalui papan pengumuman di kantor desa dan kantor kelurahan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat; 3) bahwa bagi yang belum terdaftar dalam DPS maka masyarakat dapat mendaftar kepada petugas PPS secara aktif, bagi masyarakat yang mendaftar setelah pengumuman dikategorikan sebagai daftar Pemilih Tambahan; 4) bahwa DPS dan Daftar Pemilih Tambahan kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pleno PPS, dan Jumlah DPT di tingkat Kecamatan ditetapkan dalam Pleno PPK hingga jumlah DPT di tingkat Kabupaten ditetapkan oleh Termohon; 5) bahwa pada Poin 4 huruf f dan Poin 4 huruf g dalam permohonan Pemohon tidak menjelaskan secara rinci, cermat dan sejelas-jelasnya tentang uraian kesalahan, oleh karena itu dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon adalah tidak cermat, tidak rinci, tidak jelas dan sumir. Oleh karena itu tidak cukup alasan permohonan dari Pemohon; 6) bahwa terhadap uraian alasan poin 4 huruf g permohonan Pemohon, dapat dijelaskan, Termohon telah membuka ruang demokratisasi yang seluas-luas melalui Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 37 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 di Tempat Pemungutan Suara, yang dengan jelas, tegas, cermat dan rinci menyatakan bagi pemilih yang belum mendapatkan Kartu Panggil (C6-KWK) diberikan waktu untuk aktif meminta dan atau dititipkan kepada Kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya, begitu juga kemudahan-kemudahan bagi penyandang cacat. (bukti T-8); 7) bahwa pada uraian alasan Pemohon pada Poin 4 huruf h tidaklah cermat, lengkap, jelas dan rinci tentang TPS tempat kejadian, jumlah

Select target paragraph3