22
dilaporkan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan ;
2) bahwa data yang diperoleh kemudian dimutakhirkan dalam bentuk
Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan diumumkan kepada masyarakat
di tingkat PPS melalui papan pengumuman di kantor desa dan kantor
kelurahan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat;
3) bahwa bagi yang belum terdaftar dalam DPS maka masyarakat dapat
mendaftar kepada petugas PPS secara aktif, bagi masyarakat yang
mendaftar setelah pengumuman dikategorikan sebagai daftar Pemilih
Tambahan;
4) bahwa DPS dan Daftar Pemilih Tambahan kemudian ditetapkan
sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pleno PPS, dan Jumlah
DPT di tingkat Kecamatan ditetapkan dalam Pleno PPK hingga jumlah
DPT di tingkat Kabupaten ditetapkan oleh Termohon;
5) bahwa pada Poin 4 huruf f dan Poin 4 huruf g dalam permohonan
Pemohon tidak menjelaskan secara rinci, cermat dan sejelas-jelasnya
tentang uraian kesalahan, oleh karena itu dalil-dalil yang disampaikan
oleh Pemohon adalah tidak cermat, tidak rinci, tidak jelas dan sumir.
Oleh karena itu tidak cukup alasan permohonan dari Pemohon;
6) bahwa terhadap uraian alasan poin 4 huruf g permohonan Pemohon,
dapat dijelaskan, Termohon telah membuka ruang demokratisasi yang
seluas-luas melalui Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal
16 Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 37 Tahun
2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 di Tempat Pemungutan
Suara, yang dengan jelas, tegas, cermat dan rinci menyatakan bagi
pemilih yang belum mendapatkan Kartu Panggil (C6-KWK) diberikan
waktu untuk aktif meminta dan atau dititipkan kepada Kepala keluarga
atau anggota keluarga lainnya, begitu juga kemudahan-kemudahan
bagi penyandang cacat. (bukti T-8);
7) bahwa pada uraian alasan Pemohon pada Poin 4 huruf h tidaklah
cermat, lengkap, jelas dan rinci tentang TPS tempat kejadian, jumlah