23
dan pihak-pihak yang menyatakan keberatan maupun saksi-saksi.
Oleh karena itu, Pemohon juga tidak memberikan uraian pengaruhnya
alasan Pemohon pada Point 4 huruf h terhadap perolehan suara
pasangan calon maupun perselisihan perhitungan suara;
8) bahwa pada uraian alasan Pemohon pada poin 4 huruf i, point 4 huruf
j, Poin 4 huruf k dan Poin 4 huruf i sangatlah tidak jelas, cermat, rinci
dan lengkap hingga uraian sebagaimana disampaikan oleh Pemohon
tidak cermat, tidak lengkap dan sumir. Disamping itu, bahwa uraian
dan dalil Pemohon merupakan ranah pidana Pemilu dan merupakan
kewenangan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan yang harus
dibuktikan lebih lanjut dalam Peradilan Umum. Hingga saat ini
Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan penelitian
dan
penetapan
pleno
atas
laporan-laporan
yang
diantaranya
dihentikan karena tidak cukup bukti dan ada yang di tindaklanjuti ke
penyidik. (vide keterangan Saksi Saksi 1 Termohon dan keterangan
Saksi 2 Termohon);
9) bahwa berdasarkan hasil tindaklanjut laporan-laporan dari masyarakat,
Panwaslu
Kabupaten
Bengkulu
Selatan
telah
bekerja
dan
menindaklanjuti pengaduan/laporan tentang terjadinya tindak pidana
money politic yang berjumlah dua kasus kepada Penyidik Polres
Bengkulu Selatan keduanya adalah tindak pidana money politic yang
dilakukan oleh Pasangan H. Reskan Effendi-H. Rohidin Mersyah
(Pemohon Prinsipal) dan saat ini Telah dilimpahkan ke Penuntut
Umum dan telah dinyatakan lengkap (P21). (vide keterangan Saksi 1
Termohon dan keterangan Saksi 2 Termohon dan bukti T-27);
m. bahwa oleh karena uraian, alasan-alasan dan dalil-dalil Pemohon yang
menyatakan fakta hukum tersebut adalah tidak cermat, tidak lengkap dan
tidak relevan baik langsung maupun tidak langsung terhadap perolehan
hasil
suara
kedua
Pasangan
Calon
atau
setidak-tidaknya
tidak
menunjukkan adanya perselisihan perhitungan suara kedua Pasangan
Calon serta permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak cukup alat
bukti yang dapat membuktikan alasan tersebut (permohonan sumir),