28
24. Bukti T-24 : Fotokopi Dokumen Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tentang
status laporan pelanggaran Pemilukada Kabupaten Bengkulu
Selatan Tahun 2008;
25. Bukti T-25 : Fotokopi Dokumen Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tentang
tindak lanjut laporan pelanggaran Pemilukada Kabupaten Bengkulu
Selatan yang diteruskan ke GAKUMDU;
26. Bukti T-26a : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
Pemilukada Putaran II di TPS di Kecamatan Kedurang Ilir;
27. Bukti T-26b : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
Pemilukada Putaran II di TPS, di Desa Ibut, Kecamatan Kota
Manna;
28. Bukti T-26c : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
Pemilukada Putaran II di TPS, di Desa Kota Medan, Kecamatan
Kota Manna;
29. Bukti T-26d : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
Pemilukada Putaran II di TPS, Suara di Desa Padang Burnai,
Kecamatan Bunga Mas;
30. Bukti T-27 : Fotokopi
Surat
Kepala
Kejaksaan
Negeri
Manna
Nomor
B.978/N.7.13/Epp.1/12/2008 tertanggal 12 Desember 2008 perihal
pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana Pemilu atas
nama tersangka Yukram Bin Amin Nula dkk sudah lengkap;
[2.6]
Menimbang bahwa, disamping mengajukan bukti tertulis sebagaimana
disebutkan di atas, Termohon juga mengajukan delapan saksi yang didengar
keterangannya dalam persidangan tanggal 22 Desember 2008, sebagai berikut:
Keterangan Saksi Termohon
1. Saksi A. Hamid Safran,S.P (Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan)
•
Dalam proses pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan
berlangsung dengan aman, tertib dan lancar dari tingkat PPS, PPK sampai
KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Semua Berita Acara ditandatangani oleh