30 klarifikasi ke PKU Kabupaten Bengkulu Selatan, Polres Bengkulu Selatan dan Pengadilan Negeri Manna; • Setelah berkas diteliti, tidak ada nama Roy Irawan, yang diperkuat dengan : o Ketetapan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan Rapat Pleno KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang menyatakan bahwa sesuai Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; o Berdasarkan Surat Catatan Kepolisian bertanggal 10 April 2008 dan berdasarkan Surat Catatan Kepolisian bertanggal 21 Juli 2008 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah atau tidak sedang tersangkut perkara pidana maupun gerakan atau organisasi terlarang lainnya; o Berdasarkan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Manna bertanggal 20 Juni 2008 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, tidak pernah diperiksa atau ditahan karena melakukan perzinahan, perjudian, minum-minuman keras atau Narkoba serta perbuatan tercela lainnya; • Berkas yag diteliti oleh Saksi adalah berkas H.Dirwan Mahmud yang telah ditetapkan berhak untuk mengikuti Pemilukada Putaran II, sementara pada saat pencalonan tidak ada laporan yang masuk atau apa pun tentang H. Dirwan Mahmud setelah itu ada waktu memberi masukan atau tanggapan dari masyarakat dan tidak ada yang dilaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan; • Menurut Saksi tidak ada keterkaitan antara Dirwan Mahmud dengan Roy Irawan karena Dirwan Mahmud ada di Bengkulu sedangkan Roy Irawan ada di Cipinang Jakarta;

Select target paragraph3