31
•
Saksi menganggap tidak ada artinya berita koran yang menyatakan bahwa H.
Dirwan Mahmud membuat kontrak program/janji dengan tenaga honorer yang
dijanjikan akan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil karena tidak ada
laporan;
2. Saksi Yulian, S.H. (Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan)
•
Berdasarkan
runutan
dari
setiap
tahapan
pelaksanaan
Pemilukada
Kabupaten Bengkulu Selatan secara umum berjalan dengan lancar, dengan
suasana kondisif, aman, dan terkendali;
•
Semua saksi sudah menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan tidak ada keberatan;
•
Ketika terjadi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Bengkulu
Selatan, ada permintaan dari Pemohon agar menghentikan penghitungan
suara karena ada kecurangan-kecurangan yang tidak ditindaklanjuti dan
karenanya dinilai tidak relevan;
•
Ada kejadian di TPS 1 Desa Suka Jaya Kecamatan Kedurang Ilir, ada warga
yang mencoblos menggunakan hak pilih orang lain, tetapi bisa diselesaikan di
tempat kejadian oleh KPPS, Panwaslucam yaitu dengan cara orang yang
telah mencoblos dengan menggunakan nama orang lain tidak dihitung
suaranya. Tidak dilanjutkan ke tingkat yang lebih berwenang dan tidak
dilakukan pemungutan suara ulang;
•
Terhadap dugaan pelanggaran berupa pemberian kain sarung dan baju
kepada penghuni Panti Sosial Tresna Werdha Amanah agar memilih
Pasangan Calon Nomor Urut 7, telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan. Setelah dilakukan pengecekan di Panti Sosial
Tresna Werdha Amanah, Panwas menemukan fakta bahwa kain sarung dan
baju yang diberikan kepada penghuni Panti Sosial Tresna Werdha Amanah
bukan barang pemberian Pasangan Calon Nomor Urut 7 melainkan bantuan
dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu
Selatan yang merupakan bantuan rutin oleh karenanya tidak dapat
ditindaklanjuti;
•
Saksi tidak pernah mengintimidasi pelapor agar mencabut laporannya;