33
•
Panwas meminta kepada pelapor (Zaitun Nurlaili) untuk menandatangani
pernyataan perjanjian damai tetapi pelapor (Zaitun Nurlaili)menolak bertanda
tangan;
•
Pelaporan(Zaitun Nurlaili) tidak pernah dibawa ke kantor camat;
•
Saksi mengakui bahwa pelapor (Zaitun Nurlaili) diproses di kantor Camat;
•
Camat ikut menyaksikan kesepakatan di TPS1 Suka Jaya;
5. Saksi Yunisman (Ketua KPPS TPS1 Desa Suka Jaya)
•
Pada tanggal 6 Desember 2008 ada warga yang memilih leboh dari satu kali
untuk mewakili anak, suami, istri dan orang tua dengan bermacam-macm
alasan;
•
Ke delapan orang dimaksud meminta kepada Panitia, Panitia sudah
memberitahu bahwa hal tersebut tidak dibenarkan oleh peraturan perundangundang tetapi KPPS, PPS, Panwas dan saksi kedua Pasangan Calon
membolehkan;
•
Ketua panwaslcam menelpon Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan
dan mendapat petunjuk agar suara yang telah dicoblos oleh delapan orang
dinyatakan tidak dihitung dalam arti dimasukkan ke surat suara tidak terpakai;
•
Setelah mendapat petunjuk dari Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan kemudian dibuat Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh
Panwas kecamatan, saksi kedua Pasangan Calon, Panwas Lapangan
diketahui oleh PPS dan KPPS;
•
Saksi mengakui bahwa penyelesaian yang ditempuh di TPS1 Desa Suka
Jaya adalah melanggar aturan, Saksi juga tidak mengetahui ancaman
hukuman yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran dimaksud;
•
Atas kejadian di TPS1 Desa Suka Jaya tidak ditulis dalam formulir
Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang berhubungan
dengan Hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara (Model C3-KWK)
karena semuanya berdasarkan kesepakatan;