36
•
Dalam Pasal 60 dijelaskan bahwa pasangan calon sebagaimana diatur dalam
Pasal 59 ayat (1) diteliti persyaratan administrasinya dengan melakukan
klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang dan menerima
masukan dari masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon;
•
Pasal 60 ayat (4), KPUD melakukan penelitian ulang kelengkapan dan/atau
perbaikan persyaratan pasangan calon. Jadi kalau ada pelanggaran terhadap
persyaratan maka menjadi ruang lingkup KPUD, sedangkan mengenai
perolehan suara maka harus kembali pada Pasal 236C Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008, yang menyatakan penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh
Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi. Pengertian
dialihkan ini ada kaitannya dengan Pasal 106 UU Nomor 32 Tahun 2004
yang berbunyi, “keberatan terhadap penetapan hasil pemiliahn kepala daerah
dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada
Mahkamah Agung. Ini yang dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi, sehingga
cara-cara penanganan mengenai perselisihan penatapan hasil Pemilukada
harus disesuaikan dengan ketentuan mengenai Pemilukada;
•
Dalam
kerangka
inilah
Mahkamah
Konstitusi
untuk
menindaklanjuti
kewenangan yang diberikan oleh undang-undang bukan oleh UndangUndang Dasar;
•
Kewenangan yang diberikan oleh perubahan undang-undang inilah yang
melahirkan PMK 15/2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan
Hasil Pemilukada dan dengan jelas Pasal 4 PMK 15/2008 mengatakan
bahwa objek perselisihan hasil Pemilukada adalah hasil penghitungan suara
yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi penentuan pasangan
calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya
pasangan calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sebagai
konsekuensinya maka dalam permohonan pemohon harus menguraikan (i)
kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon, (ii)
permintaan/petitum untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang
ditetapkan oleh Termohon;