37 • Ketika yang dipersoalkan adalah Pasal 58 huruf f yang menyangkut tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun adalah ranah administratif. Kalau yang menjadi ruang lingkup perselisihan suara, sehingga apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 PMK 15/2008 maka permohonan tidak dapat diterima; • Ketantuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah berlaku untuk pasangan calon yang dimajukan oleh partai politik dan adanya perubahan akibat putusan Mahkamah Konstitusi maka juga berlaku untuk pasangan calon perorangan; • Yang mempunyai wewenang menetapkan pasangan calon dalam Pemilukada sesuai amanat undang-undang adalah Komisi Pemilihan Umum provinsi, kabupaten/kota; • Apabila ada pasangan calon yang sudah diteliti persyaratan administrasinya oleh KPUD dan oleh KPUD sudah diumumkan kepada masyarakat dalam tenggat waktu yang ditentukan dan telah terlampaui dan karenanya pasangan calon ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pemilukada bahkan kemudian pasangan calon tersebut terpilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, masih dapat dipersoalkan tetapi bukan di Mahkamah Konstitusi; • Jika persyaratan sudah terpenuhi, temuan terjadi setelah putaran pertama dan Panwaslu sudah melakukan klarifikasi lalu memutuskan untuk tidak menindaklanjuti pengaduan maka yang harus didudukkan adalah waktu pelanggarannnya. Jika pelanggaran itu terjadi pada masa pencalonan dan bersifat adminisratif maka menjadi wewenang lembaga lain tetapi jika sudah merupakan hasil Pemilukada dan ada keberatan maka hal itu merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi; • Menyangkut persyaratan adalah bukan wewenang Mahkamah Konstitusi tetapi jika kemudian berdasarkan keterangan-keterangan saksi dalam persidangan terbukti bahwa calon terpilih adalah bekas narapidana, adalah pelanggaran administrasi, dengan kemungkinan yang bersangkutan tidak

Select target paragraph3