37
•
Ketika yang dipersoalkan adalah Pasal 58 huruf f yang menyangkut tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun adalah ranah
administratif. Kalau yang menjadi ruang lingkup perselisihan suara, sehingga
apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5
PMK 15/2008 maka permohonan tidak dapat diterima;
•
Ketantuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah berlaku
untuk pasangan calon yang dimajukan oleh partai politik dan adanya
perubahan akibat putusan Mahkamah Konstitusi maka juga berlaku untuk
pasangan calon perorangan;
•
Yang mempunyai wewenang menetapkan pasangan calon dalam Pemilukada
sesuai amanat undang-undang adalah Komisi Pemilihan Umum provinsi,
kabupaten/kota;
•
Apabila ada pasangan calon yang sudah diteliti persyaratan administrasinya
oleh KPUD dan oleh KPUD sudah diumumkan kepada masyarakat dalam
tenggat waktu yang ditentukan dan telah terlampaui dan karenanya pasangan
calon ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pemilukada bahkan
kemudian pasangan calon tersebut terpilih sebagai kepala daerah dan wakil
kepala daerah, masih dapat dipersoalkan tetapi bukan di Mahkamah
Konstitusi;
•
Jika persyaratan sudah terpenuhi, temuan terjadi setelah putaran pertama
dan Panwaslu sudah melakukan klarifikasi lalu memutuskan untuk tidak
menindaklanjuti pengaduan maka yang harus didudukkan adalah waktu
pelanggarannnya. Jika pelanggaran itu terjadi pada masa pencalonan dan
bersifat adminisratif maka menjadi wewenang lembaga lain tetapi jika sudah
merupakan hasil Pemilukada dan ada keberatan maka hal itu merupakan
wewenang Mahkamah Konstitusi;
•
Menyangkut persyaratan adalah bukan wewenang Mahkamah Konstitusi
tetapi jika kemudian berdasarkan keterangan-keterangan saksi dalam
persidangan terbukti bahwa calon terpilih adalah bekas narapidana, adalah
pelanggaran administrasi, dengan kemungkinan yang bersangkutan tidak