38 melaporkan yang sebenarnya maka adalah merupakan kekeliruan atau kelalain KPUD, sehingga ketetapan KPUD harus diuji tetapi yang menguji ketetapan itu bukan Mahkamah Konstitusi melainkan Peradilan Tata Usaha Negara; • Kalau ada pelanggaran pidana yang mengakibatkan terpengaruhnya hasil suara maka adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi; [2.7] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon a quo, Pihak Terkait Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan H. Dirwan Mahmud, S. H. dan H. Hartawan, S.H. yang memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 22 Desember 2008 dan Keterangan Tertulis, yang pada pokoknya sebagai berikut: Dalam Eksepsi 1. Permohonan Keberatan Pemohon Salah Objek (Error In Objecto) Bahwa Pemohon secara terang dan kasat mata serta telah meniadi suatu bukti yang sempurna telah melakukan kesalahan material atau setidaktidaknya telah melakukan kekhilafan dan atau kekeliruan dengan mendasarkan objek permohonan keberatannya dengan mendasarkan pada klaim sepihak tentang adanya penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Putaran II yang tidak adil, tidak jujur, tidak transparan dan memihak serta penuh dengan praktik kecurangan yang bersifat masif, terstruktur dan terencana berdasarkan dokumen yang sengaja dipersiapkan oleh Termohon sebagaimana tersebut pada butir 1 dan butir 2 surat permohonan keberatan Pemohon. Pemohon pun telah salah dan/atau setidaktidaknya keliru di dalam menetapkan objek perselisihan Pemilukada dimana seharusnya yang dijadikan obyek perselisihan permohonan keberatan Pemohon adalah berkenaan dengan hasil penetapan penghitungan suara tahap akhir Pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Periode 2008-2013 yang dilakukan oleh Termohon, yang mempengaruhi terpilihnya Pemohon sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Periode 2008-2013;

Select target paragraph3