38
melaporkan yang sebenarnya maka adalah merupakan kekeliruan atau
kelalain KPUD, sehingga ketetapan KPUD harus diuji tetapi yang menguji
ketetapan itu bukan Mahkamah Konstitusi melainkan Peradilan Tata Usaha
Negara;
•
Kalau ada pelanggaran pidana yang mengakibatkan terpengaruhnya hasil
suara maka adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi;
[2.7]
Menimbang
bahwa
terhadap permohonan Pemohon a quo, Pihak
Terkait Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan
H.
Dirwan
Mahmud, S. H. dan H. Hartawan, S.H. yang memberikan
keterangan dalam persidangan tanggal
22 Desember 2008 dan Keterangan
Tertulis, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
1. Permohonan Keberatan Pemohon Salah Objek (Error In Objecto)
Bahwa Pemohon secara terang dan kasat mata serta telah meniadi suatu
bukti yang sempurna telah melakukan kesalahan material atau setidaktidaknya
telah
melakukan
kekhilafan
dan
atau
kekeliruan
dengan
mendasarkan objek permohonan keberatannya dengan mendasarkan pada
klaim sepihak tentang adanya penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten
Bengkulu Selatan Putaran II yang tidak adil, tidak jujur, tidak transparan dan
memihak serta penuh dengan praktik kecurangan yang bersifat masif,
terstruktur dan terencana berdasarkan dokumen yang sengaja dipersiapkan
oleh Termohon sebagaimana tersebut pada butir 1 dan butir 2 surat
permohonan keberatan Pemohon. Pemohon pun telah salah dan/atau setidaktidaknya keliru di dalam menetapkan objek perselisihan Pemilukada dimana
seharusnya yang dijadikan obyek perselisihan permohonan keberatan
Pemohon adalah berkenaan dengan hasil penetapan penghitungan suara
tahap akhir Pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu
Selatan
Periode
2008-2013
yang
dilakukan
oleh
Termohon,
yang
mempengaruhi terpilihnya Pemohon sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bengkulu Selatan Periode 2008-2013;