39
Oleh karenanya, maka demi hukum permohonan keberatan dari Pemohon
tersebut telah salah objek, dengan demikian permohonan keberatan Pemohon
cacat hukum dan tidak memenuhi syarat keberatan sebagaimana Pasal 4
PMK 15/2008, untuk hal tersebut berkenan Majelis Hakim Konstitusi
Pemeriksa Perkara a quo menyatakan keberatan Pemohon tidak dapat
diterima;
2. Permohonan Keberatan Pemohon Tidak jelas dan Kabur (obscuur liebel).
Bahwa untuk mengajukan permohanan keberatan terhadap penetapan hasil
Pemilukada harus memenuhi persyaratan formal, sebagaimana ditentukan
Pasal 6 ayat 2 butir (b) PMK 15/2008 yang berbunyi: "Permohonan sekurangkurangnya memuat uraian yang jelas mengenai: a. kesalahan hasil
penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon; b. Permintaan/petitum
untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon
dan (c) permintaan/petitum untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang
benar menurut Pemohon."
Dengan mendasarkan pada dalil Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam
butir 2, butir 3 dan butir 4 permohonan keberatan Pemohon, maka secara
tegas dan kasat mata dan telah menjadi bukti yang sempurna bahwa
Pemohon
telah
tidak
dapat
menguraikan
dengan
jelas
kesalahan
penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon. Bahkan Pemohon telah
salah atau setidak-tidaknya keliru atau telah lupa sehingga cenderung seperti
mengkalim
dengan
menyebut
penghitungan
suara
yang
diumumkan
Termohon terdapat kesalahan, tanpa menguraikan dengan jelas dan rinci
tentang kesalahan Termohon. Pemohon pun telah salah atau setidak-tidaknya
keliru atau telah lupa sehingga terkesan tergesa-gesa dan kurang hati-hati
dengan sama sekali tidak berupaya untuk memuat uraian yang jelas
mengenai: (a) kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh
Termohon; (b) Permintaan/petitum untuk membatalkan hasil penghitungan
suara yang ditetapkan oleh Termohon dan (c) permintaan/petitum untuk
menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon dalam
permohonannya, sehingga apabila ketentuan Pasal 6 ayat (2) butir b PMK