4
Putaran II, kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat
mempengaruhi
perolehan
suara
bagi
kedua
Pasangan
Calon
dalam
Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Putaran II Tahun 2008. Kesalahankesalahan dan pelanggaran-pelanggaran tersebut telah menguntungkan
Pasangan Calon atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H.,
dan sebaliknya Pemohon telah dirugikan akibat kesalahan-kesalahan dan
pelanggaran-pelanggaran
yang
dilakukan
Termohon.
Dengan
demikian
Termohon telah bersikap memperlakukan peserta Pemilukada dan Pasangan
Calon secara tidak adil, tidak jujur dan memihak, di mana tindakan Termohon
yang demikian itu telah melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Bahwa kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan terkait Pemilukada yang dilakukan Termohon tersebut
dilakukan dengan cara :
a. Termohon secara sengaja dan melawan hukum telah membiarkan seorang
Calon Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Pasangan Calon Nomor
Urut 7 atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H., yang pernah menjalani hukuman
penjara sekitar 7 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur
(selanjutnya disebut LP. Klas I Cipinang, Jakarta Timur) dari tahun 1985
sampai 1992 menjadi seorang Calon Pasangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (vide bukti P-1) dan (bukti P-4,
bukti P-4A, bukti P-4B, bukti P-4C, bukti P-4D) yang melanggar Pasal 58
huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah atau pun melanggar peraturan perundang-undangan lainnya terkait
Pemilukada;
b. Bahwa fakta Calon Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama
H. Dirwan Mahmud, S.H. pernah menjalani hukuman penjara sekitar 7
tahun di LP. Cipinang dari tahun 1985 sampai 1992, telah diperkuat dengan
kesaksian tertulis dari:
1) Surat Pernyataan M. Zayadi yang pernah mendekam di
Cipinang bersama H. Dirwan Mahmud, S.H. (vide bukti P-5);
LP. Klas I