40
15/2008 tersebut diperbandingkan dan dihadapkan dengan alasan keberatan
dalam permohonan Pemohon, maka permohonan keberatan Pemohon adalah
kabur dan tidak jelas serta tidak memenuhi persyaratan formal yang berakibat
permohonan keberatan Pemohon haruslah dinyatakan ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Bahwa amatlah mengherankan,
tanpa terlebih dahulu menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang
dilakukan oleh Termohon dalam positanya, tiba-tiba dan secara tanpa dasar
Pemohon langsung meminta petitum bahwa hasil penghitungan suara yang
benar untuk perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 45.100 (empat puluh
lima ribu seratus) suara, sedangkan Pihak Terkait hanya memperoleh 30.553
(tiga puluh ribu lima ratus lima puluh tiga) suara;
Bahwa dengan mendasarkan pada dalil Pemohon dalam permohonannya,
Pemohon kembali melakukan kesalahan dan/atau kekeliruan dengan:
a. Tidak memintakan pembatalan atas perolehan suara Pihak Terkait, yanq
hingga saat ini telah ditetapkan memperoleh 39.069 (tiga puluh sembilan
ribu enam puluh sembilan) suara, sekaligus menjadikan mereka sebagai
Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilukada
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008. Pemohon pun juga tidak
berusaha untuk menguraikan dalam positanya berkenaan dengan klaimnya
atas perolehan suara Pihak Terkait yang turun hingga menjadi 30.553 (tiga
puluh ribu lima ratus lima puluh tiga) suara;
b. Tidak memintakan penambahan sekaligus mampu membuktikan di
persidangan ini paling tidak lebih dari 8.534 suara tambahan untuk
Pemohon sehingga perolehan suara Pemohon menjadi 45.100 suara
melebihi 39.069 suara, Iebih banyak dari perolehan suara Pihak Terkait,
dikarenakan jumlah perolehan suara Pemohon yang telah ditetapkan
dalam pleno penghitungan suara tahap akhir Termohon adalah hanya
sejumlah 36.566 suara;
Bahwa dengan tidak diuraikannya dasar dan alasan penambahan suara
Pemohon serta dikuranginya suara Pihak Terkait, maka ketentuan Pasal 6
ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2005 pada butir (b)