41
yaitu: "Permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang
diumumkan oleh Termohon dan menetapkan hasil penghitungan suara yang
benar menurut Pemohon" menjadi tidak terpenuhi;
Lebih lanjut dalam surat permohonan Pemohon, tidak terdapat satu pun objek
permohonan keberatan Pemohon yang memenuhi ketentuan PMK 15/2008
tentang kesalahan penghitungan suara yang dilakukan Termohon, yang
mempengaruhi terpilihnya pasangan calon, bahkan Pemohon tidak mampu
menguraikan dengan jelas dan rinci tentang kesalahan dari penghitungan
suara yang diumumkan oleh Termohon, termasuk tetapi tidak terbatas pada
kondisi dimana sampai dengan diterbitkannya surat keterangan ini Pemohon
juga tidak mampu untuk menjelaskan secara rinci di tingkat mana saja telah
terjadi
kesalahan
penghitungan
suara
sebagaimana
dalil
yang
telah
disampaikan oleh Pemohon, sehingga patut dan beralasan hukum bagi
Majelis
Hakim
untuk
menolak
atau
setidak-tidaknya
tidak
menerima
permohonan Pemohon karena tidak jelas dan kabur;
Bahwa dengan tidak terpenuhinya Pasal 6 ayat (2) PMK 15/2008 tersebut,
berkenan Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa perkara ini menyatakan
permohonan keberatan Pemohon tidak memenuhi persyaratan formal dengan
demikian permohonan keberatan tersebut haruslah dinyatakan ditolak atau
dinyatakan tidak dapat diterima;
3. Permohonan Keberatan Pemohon Tidak Berdasar, Tidak memenuhi
Formalitas maupun kualitas Pengajuan Permohonan keberatan.
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 yang menyatakan, "Pengajuan keberatan sebagaimana
dimaksud ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang
mempengaruhi terpilihnya pasangan calon ". Selanjutnya di dalam Pasal 94
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 disebutkan bahwa,
"Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berkenaan dengan
Hasil Penghitungan Suara yang mempengaruhi terpilihnya calon".
Setelah mempelajari keberatan Pemohon a quo, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon