44
Dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dinyatakan secara tegas bahwa dokumen-dokumen yang mempunyai
kekuatan hukum adalah:
a. Model C: Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan di tingkat Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara/KPPS;
b. Model DA: Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan di tingkat Panitia
Pemilihan Distrik/PPD;
c. Model DB: Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan di Tingkat
Kabupaten.
Bahwa model-model Berita Acara tersebut diatur dalam lampiran Peraturan
Pemerintah
Nomor
6
Tahun
2005
tentang
Pemilihan,
Pengesahan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka
alasan-alasan keberatan sebagaimana disebutkan oleh Pemohon dalam
permohonannya sebagaimana dinyatakan dalam butir 4 posita Pemohon
merupakan hal-hal yang sama sekali tidak memiliki relevansi dengan objek
perselisihan Pemilukada sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 juncto
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 maupun sebagaimana diatur
dalam PMK 15/2008, dengan demikian dan oleh karenanya alasan-alasan
dimaksud demi hukum tidak dapat diajukan sebagai alasan permohonan
keberatan. Bahkan kalaupun dalil-dali sepihak Pemohon tersebut dapat
dipaksakan untuk jadikan alat bukti, bentuk-bentuk pelanggaran tersebut
semestinya seharusnva terlebih dahulu diajukan kepada Termohon keberatan
maupun Panwaslu pada saat proses penetapan pasangan calon (dan bukan
pada saat seseorang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon dan telah
pula memperoleh suara terbanyak pada Pemilukada Kabupaten Bengkulu
Selatan Tahun 2008), sehingga dapat dianggap permohonan keberatan tidak