45
didukung oleh alasan-alasan, fakta dan bukti sebagaimana yang ditentukan
dalam ketentuan Pasal 10 PMK 15/2008. Bahkan seandainya Pemohon
memahami materi PMK 15/2008, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal
10 ayat (2) peraturan dimaksud, secara tegas dinyatakan bahwa alat bukti
adalah alat bukti yang terkait langsung dengan objek perselisihan hasil
Pemilukada yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi, bukan yang lain.
Lebih lanjut, dalam prosesi pelaksanaan Pemilukada seluruh saksi Pasangan
Calon tidak terdapat keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pasangan Calon
dan seluruh saksi telah menandatangani Berita Acara pada Model C, DA dan
DB tersebut, termasuk saksi-saksi Pasangan Calon Pemohon dan tidak
terdapat satu pun permohonan keberatan sehubungan dengan kesalahan
penghitungan
yang
penghitungan
suara,
dilakukan
terlebih
oleh
Termohon
dengan
pada
setiap
tingkatan
mendasarkan
pada
dokumen
rekapitulasi hasil penghitungan suara dan dokumen berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan suara sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Bengkulu
Selatan oleh Termohon (Model DB-KWK, DB1-KWK, DB2-KWK berikut
Iampiran-Iampirannya);
5. Eksepsi Mengenai Kewenangan Mengadili
Bahwa substansi dan materi keberatan
Pemohon
bukanlah
kewenangan
absolut (absolute competentie) Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
pada Pasal 106 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
pada Pasal 94 ayat (2) dan yang dijabarkan dalam PMK15/2008.
Dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 4 butir (a) dan (b) PMK 15/2008,
secara terang dan jelas dinyatakan bahwa objek perselisihan Pemilukada
yang menjadikan Mahkamah Konstitusi berkewenangan memeriksa dan
memutus terhadap penetapan atas hasil penghitungan suara tahap akhir,
secara limitatif dibatasi hanya terhadap hasil penghitungan yang ditetapkan
oleh Termohon yang mempengaruhi (i) penentuan Pasangan Calon yanq