45 didukung oleh alasan-alasan, fakta dan bukti sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 10 PMK 15/2008. Bahkan seandainya Pemohon memahami materi PMK 15/2008, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) peraturan dimaksud, secara tegas dinyatakan bahwa alat bukti adalah alat bukti yang terkait langsung dengan objek perselisihan hasil Pemilukada yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi, bukan yang lain. Lebih lanjut, dalam prosesi pelaksanaan Pemilukada seluruh saksi Pasangan Calon tidak terdapat keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pasangan Calon dan seluruh saksi telah menandatangani Berita Acara pada Model C, DA dan DB tersebut, termasuk saksi-saksi Pasangan Calon Pemohon dan tidak terdapat satu pun permohonan keberatan sehubungan dengan kesalahan penghitungan yang penghitungan suara, dilakukan terlebih oleh Termohon dengan pada setiap tingkatan mendasarkan pada dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara dan dokumen berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan oleh Termohon (Model DB-KWK, DB1-KWK, DB2-KWK berikut Iampiran-Iampirannya); 5. Eksepsi Mengenai Kewenangan Mengadili Bahwa substansi dan materi keberatan Pemohon bukanlah kewenangan absolut (absolute competentie) Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 106 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 pada Pasal 94 ayat (2) dan yang dijabarkan dalam PMK15/2008. Dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 4 butir (a) dan (b) PMK 15/2008, secara terang dan jelas dinyatakan bahwa objek perselisihan Pemilukada yang menjadikan Mahkamah Konstitusi berkewenangan memeriksa dan memutus terhadap penetapan atas hasil penghitungan suara tahap akhir, secara limitatif dibatasi hanya terhadap hasil penghitungan yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi (i) penentuan Pasangan Calon yanq

Select target paragraph3