46
dapat mengikuti Putaran II Pemilukada; atau (ii) terpilihnya Pasangan Calon
sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Bahwa dengan mendasarkan pada alasan-alasan keberatan Pemohon
sebagaimana telah diuraikan dalam butir 2, butir 3 dan butir 4 serta dalil-dalil
yang sepihak lainnva yang tidak saling berkorelasi sebagaimana didalilkan
dalam permohonan keberatan Pemohon, maka secara terang dan kasat mata
dan telah menjadi fakta hukum serta bukti yang sempurna bahwa alasanalasan keberatan Pemohon bukanlah berkenaan dengan hasil penghitungan
suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Termohon dalam Rapat Pleno tanggal
10 Desember 2008, melainkan mengenai hal lain yang bukan merupakan
objek kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi dan dengan demikian
bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya.
6. Dalil
Keberatan
Pemohon
Bukan
merupakan
Objek
Perselisihan
Pemilukada
Bahwa dalil-dalil keberatan sebagaimana disebutkan oleh Pemohon hampir
dalam setiap butir surat permohonan keberatannya, bukanlah bentuk kesalahan
penghitungan suara yang menjadi persyaratan formal untuk mengajukan
keberatan
Pemilukada.
Hal
mana
bukan
merupakan
kompetensi
dari
pengadilan yang memeriksa sengketa terhadap hasil perolehan suara
Pemilukada, melainkan kewenangan Panwaslu;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Termohon dengan ini memohon kepada
Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berkenan untuk menyatakan
permohonan keberatan Pemohon ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat
diterima;
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam Eksepsi dianggap telah
termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan sengketa ini;
2. Bahwa Pihak terkait dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pemohon
kecuali hal-hal yang diakui akan kebenarannya secara tegas;
3. Bahwa Keputusan Termohon tanggal 10 Desember 2008 Nomor 59 Tahun