46 dapat mengikuti Putaran II Pemilukada; atau (ii) terpilihnya Pasangan Calon sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Bahwa dengan mendasarkan pada alasan-alasan keberatan Pemohon sebagaimana telah diuraikan dalam butir 2, butir 3 dan butir 4 serta dalil-dalil yang sepihak lainnva yang tidak saling berkorelasi sebagaimana didalilkan dalam permohonan keberatan Pemohon, maka secara terang dan kasat mata dan telah menjadi fakta hukum serta bukti yang sempurna bahwa alasanalasan keberatan Pemohon bukanlah berkenaan dengan hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Termohon dalam Rapat Pleno tanggal 10 Desember 2008, melainkan mengenai hal lain yang bukan merupakan objek kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi dan dengan demikian bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya. 6. Dalil Keberatan Pemohon Bukan merupakan Objek Perselisihan Pemilukada Bahwa dalil-dalil keberatan sebagaimana disebutkan oleh Pemohon hampir dalam setiap butir surat permohonan keberatannya, bukanlah bentuk kesalahan penghitungan suara yang menjadi persyaratan formal untuk mengajukan keberatan Pemilukada. Hal mana bukan merupakan kompetensi dari pengadilan yang memeriksa sengketa terhadap hasil perolehan suara Pemilukada, melainkan kewenangan Panwaslu; Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Termohon dengan ini memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berkenan untuk menyatakan permohonan keberatan Pemohon ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; II. DALAM POKOK PERKARA 1. Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam Eksepsi dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan sengketa ini; 2. Bahwa Pihak terkait dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pemohon kecuali hal-hal yang diakui akan kebenarannya secara tegas; 3. Bahwa Keputusan Termohon tanggal 10 Desember 2008 Nomor 59 Tahun

Select target paragraph3