49
tingkat kecamatan. Akan tetapi sebanyak 399 (tiga ratus sembilan puluh
sembilan) dokumen Model C (TPS) tetap Pihak Terkait hadirkan dalam
persidangan ini, dimana model-model Berita Acara tersebut diatur dalam
lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, yakni dokumen Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kecamatan dalam
lingkup Kabupaten Bengkulu Selatan, sedangkan Rekapiltasi Penghitungan
Suara di Tingkat Kecamatan telah didasari oleh Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara dari masing-masing TPS oleh KPPS yang
disaksikan dan ditandatangani oleh saksi-saksi TPS, termasuk saksi TPS
dari Pemohon, dimana dengan mendasarkan pada dokumen-dokumen
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan dokumen-dokumen Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dimaksud, dapat diketahui bahwa
tidak terdapat satu pun keberatan-keberatan maupun indikasi dan/atau
temuan
pelanggaran,
baik
oleh
saksi
Pasangan
Calon,
masyarakat dan Panwaslu, bahkan dalam Pleno Rekapitulasi Penghitungan
suara tahap akhir yang dilakukan oleh Termohon pada tanqgal10 Desember
2008, Pemohon tidak menyatakan keberatan sebagaimana ternyata dalam
dokumen Berita Acara Keberatan Model DB-2 KWK. Keadaan ini Pihak
Terkait hadirkan satu dan lain hal agar dapat memberikan suatu fakta
hukum dalam persidangan bahwa penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten
Bengkulu Selatan telah dilakukan oleh Termohon secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, adil, aman tertib, lancar dalam pelaksanaannya serta
tidak terdapat kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh
Termohon, maupun adanya keberpihakan yang telah dilakukan Termohon
guna kepentingan salah satu Pasangan Calon;
5. Tanpa mengurangi esensi penolakan dalil-dalil Pemohon sebagaimana
telah Pihak Terkait tegaskan dalam butir 2 Bagian II Pokok Perkara ini,
Pihak Terkait dengan ini bermaksud untuk menanggapi dalil-dalil irrasional
Pemohon yang cenderung tanpa dasar, terkesan amat dipaksakan dan
saling tidak berkorelasi baik antara fakta hukum, ketentuan normatif