49 tingkat kecamatan. Akan tetapi sebanyak 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) dokumen Model C (TPS) tetap Pihak Terkait hadirkan dalam persidangan ini, dimana model-model Berita Acara tersebut diatur dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yakni dokumen Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Bengkulu Selatan, sedangkan Rekapiltasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan telah didasari oleh Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari masing-masing TPS oleh KPPS yang disaksikan dan ditandatangani oleh saksi-saksi TPS, termasuk saksi TPS dari Pemohon, dimana dengan mendasarkan pada dokumen-dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan dokumen-dokumen Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dimaksud, dapat diketahui bahwa tidak terdapat satu pun keberatan-keberatan maupun indikasi dan/atau temuan pelanggaran, baik oleh saksi Pasangan Calon, masyarakat dan Panwaslu, bahkan dalam Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara tahap akhir yang dilakukan oleh Termohon pada tanqgal10 Desember 2008, Pemohon tidak menyatakan keberatan sebagaimana ternyata dalam dokumen Berita Acara Keberatan Model DB-2 KWK. Keadaan ini Pihak Terkait hadirkan satu dan lain hal agar dapat memberikan suatu fakta hukum dalam persidangan bahwa penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan telah dilakukan oleh Termohon secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, aman tertib, lancar dalam pelaksanaannya serta tidak terdapat kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon, maupun adanya keberpihakan yang telah dilakukan Termohon guna kepentingan salah satu Pasangan Calon; 5. Tanpa mengurangi esensi penolakan dalil-dalil Pemohon sebagaimana telah Pihak Terkait tegaskan dalam butir 2 Bagian II Pokok Perkara ini, Pihak Terkait dengan ini bermaksud untuk menanggapi dalil-dalil irrasional Pemohon yang cenderung tanpa dasar, terkesan amat dipaksakan dan saling tidak berkorelasi baik antara fakta hukum, ketentuan normatif

Select target paragraph3