5
2 ) Surat Pernyataan Hasnul Arifin yang juga pernah menjalani hukuman
penjara di LP. Klas I Cipinang bersama H. Dirwan Mahmud, S.H. (vide
bukti P-6);
3) Surat Pernyataan H. Asranuddin Bais, Pegawai Negeri Sipil LP. Klas I
Cipinang (bukti P-7);
4) Surat Pernyataan Achmad Busri, Pegawai Negeri Sipil LP. Klas I
Cipinang (bukti P-8),
5) Surat
Pernyataan
Tomy
Arifin, Pegawai Negeri Sipil Bagian Staf
Registrasi LP. Klas I Cipinang (bukti P-9);
6) Surat Pernyataan Haryanto alias Yan Bin Sulaiman yang pernah menjalani
pidana penjara di LP. Klas I Cipinang bersama H. Dirwan Mahmud, S.H.
(bukti P-10);
c. Fakta hukum bahwa Calon Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan atas
nama H. Dirwan Mahmud, S.H. pernah menjalani hukuman penjara sekitar 7
tahun di LP. Klas I Cipinang, Jakarta Timur dari tahun 1985 sampai 1992, telah
disampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan, di mana Panwaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan tidak meneliti kebenaran laporan tersebut
dengan informasi dari pihak LP. Cipinang, Jakarta Timur (bukti P-11); Tim
Pemenang HARARI juga telah menyampaikan surat kepada Kepolisian
Daerah Bengkulu terkait fakta Calon Kepala Daerah Kabupaten
Bengkulu
Selatan atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H. pernah menjalani hukuman
penjara sekitar 7 tahun di LP. Klas I Cipinang, , Jakarta Timur dari tahun 1985
sampai 1992 (bukti P-12), tetapi Polres Bengkulu Selatan tanpa melakukan
konfirmasi ke LP. Klas I Cipinang, Jakarta Timur telah memberikan tanggapan
tidak benar atas fakta hukum tersebut (bukti P-13);
d. Bahwa dengan adanya fakta hukum tersebut, maka penetapan H. Dirwan
Mahmud, S.H. sebagai Calon Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Tahun 2008 (vide bukti P-1) adalah
tidak sah;