52 Bahkan Termohon telah pula membuka kesempatan 14 (empat belas hari) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku berkaitan dengan kewajiban hukumnya untuk membuka masukan dari masyarakat, akan tetapi sampai dengan batas akhir saat penetapan bakal calon menjai Pasangan Calon, hingga sampai dengan selesainya Pemilukada Putara I, Pihak Terkait, Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan maupun Termohon, tidak dan tidak pernah menerima masukan berupa keberatan terhadap Pihak Terkait maupun H. Dirwan Mahmud, S.H., termasuk berkenaan dengan dalil Pemohon sebagaimana ternyata dalam butir 4 (a), (b), (c) dan (d) Posita Pemohon, satu dan lain dengan memperhatikan fakta dimana terhitung sejak tahun 1999 sampai dengan saat ini (telah dua periode), H. Dirwan Mahmud, S.H., menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (untuk periode 2004-2009) menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan; Selanjutnya perlu ditegaskan kembali, bahwa penerapan Ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 sudah tidak ada relevansinya sama sekali status Pihak Terkiat yang telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon bahkan sama sekali tidak terkait dengan hasil perolehan suara, atau dengan kata lain status Pihak Terkait, terhadap perolehan suara tidak akan berubah. Terlebih dengan memperhatikan fakta dimana tidak ada keberatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang terkait dalam hal ini adalah masyarakat, termasuk di dalamnya para kandidat yang antara lain Pemohon pada saat penetapan bakal calon menjadi Pasangan Calon. Dengan demikian dan oleh karenanya, dalil dimaksud maupun bukti-bukti serta saksi-saksi terkait demi hukum haruslah dikesampingkan, karena sama sekali tidak mempunyai relevansinya terhadap permasalahan a quo, terlebih dengan perselisihan hasil suara; b. Mengenai Dalil Pemohon Sebagaimana dinyatakan dalam Butir 4 (e)

Select target paragraph3