52
Bahkan Termohon telah pula membuka kesempatan 14 (empat belas
hari) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku berkaitan dengan kewajiban hukumnya untuk
membuka masukan dari masyarakat, akan tetapi sampai dengan batas
akhir saat penetapan bakal calon menjai Pasangan Calon, hingga sampai
dengan selesainya Pemilukada Putara I, Pihak Terkait, Panwaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan maupun Termohon, tidak dan tidak pernah
menerima masukan berupa keberatan terhadap Pihak Terkait maupun
H. Dirwan Mahmud, S.H., termasuk berkenaan dengan dalil Pemohon
sebagaimana ternyata dalam butir 4 (a), (b), (c) dan (d) Posita Pemohon,
satu dan lain dengan memperhatikan fakta dimana terhitung sejak tahun
1999 sampai dengan saat ini (telah dua periode), H. Dirwan Mahmud,
S.H., menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan
(untuk periode 2004-2009) menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten
Bengkulu Selatan;
Selanjutnya perlu ditegaskan kembali, bahwa penerapan Ketentuan
Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 sudah tidak ada
relevansinya sama sekali status Pihak Terkiat yang telah ditetapkan
sebagai Pasangan Calon bahkan sama sekali tidak terkait dengan
hasil perolehan suara, atau dengan kata lain status Pihak Terkait,
terhadap
perolehan
suara
tidak
akan berubah. Terlebih dengan
memperhatikan fakta dimana tidak ada keberatan yang diajukan oleh
pihak-pihak yang terkait dalam hal ini adalah masyarakat, termasuk di
dalamnya para kandidat yang antara lain Pemohon pada saat
penetapan bakal calon menjadi
Pasangan Calon. Dengan demikian
dan oleh karenanya, dalil dimaksud maupun bukti-bukti serta saksi-saksi
terkait demi hukum haruslah dikesampingkan, karena sama sekali tidak
mempunyai relevansinya terhadap permasalahan a quo, terlebih dengan
perselisihan hasil suara;
b. Mengenai Dalil Pemohon Sebagaimana dinyatakan dalam Butir 4 (e)