56 Pihak Terkait menolak dan sekaligus membantah secara tegas petitum butir 4 Pemohon, dikarenakan hal tersebut merupakan dalil sepihak Pemohon yang dibuat tanpa dasar dan cenderung manipulatif. Bahkan, Pemohon sama sekali tidak dapat menguraikan dengan jelas dan rinci mengenai perolehan suara Pemohon dengan disertai dokumen bukti yang sah menurut hukum. Yang Iebih tidak dapat diterima akal sehat adalah Pemohon tidak mampu menyebut pada jenjang tingkatan penghitunqan mana Pemohon memperoleh suara; disamping itu Pemohon tidak menguraikan secara jelas pada tingkatan mana Termohon melakukan kesalahan hasil penghitungan suara dan hasil penghitungan suara yang benar yang dilakukan oleh Termohon; Bahwa berkenaan dengan klaim 45.100 (empat puluh lima ribu seratus) suara sebagaimana didalilkan Pemohon, Pihak Terkait mohon bukti dalam persidangan yang terhormat ini demi hukum harus dinyatakan dengan tegas bahwa permohonan keberatan Pemohon merupakan permohonan ilusioner yang cenderung menyesatkan serta melecehkan institusi peradilan, sebagai garda terdepan penegakan hukum dan keadilan. Termohon sepenuhnya mengakui bahwa data yang dikemukakan oleh Pemohon dalam permohonan keberatan yang mana Pemohon memperoleh suara sebanyak 45.100 (empat puluh lima ribu seratus) suara tidak didukung oleh fakta-fakta dan dokumen bukti yang sah menurut hukum. Berbeda dengan data dan/atau bukti Pihak Terkait maupun Termohon dimana Termohon dalam melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang sebagaimana dimaksud, dimana PPS merekap hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS dalam wilayah TPS, PPK merekap hasil penghitungan suara pada tingkat TPS dalam wilayah PPK dan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan merekap hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, pada setiap jenjang penghitungan suara mulai dari KPPS semua saksi menandatangani sertifikat hasil penghitungan suara di tingkat KPPS tanpa catatan keberatan, begitu pula pada tingkat

Select target paragraph3