56
Pihak Terkait menolak dan sekaligus membantah secara tegas
petitum
butir 4 Pemohon, dikarenakan hal tersebut merupakan dalil sepihak
Pemohon yang dibuat tanpa dasar dan cenderung manipulatif. Bahkan,
Pemohon sama sekali tidak dapat menguraikan dengan jelas dan rinci
mengenai perolehan suara Pemohon dengan disertai dokumen bukti yang
sah menurut hukum. Yang Iebih tidak dapat diterima akal sehat adalah
Pemohon tidak mampu menyebut pada jenjang tingkatan penghitunqan
mana Pemohon memperoleh suara; disamping itu Pemohon tidak
menguraikan secara jelas pada tingkatan mana Termohon melakukan
kesalahan hasil penghitungan suara dan hasil penghitungan suara yang
benar yang dilakukan oleh Termohon;
Bahwa berkenaan dengan klaim 45.100 (empat puluh lima ribu seratus)
suara sebagaimana didalilkan Pemohon, Pihak Terkait mohon bukti dalam
persidangan yang terhormat ini demi hukum harus dinyatakan dengan tegas
bahwa permohonan keberatan Pemohon merupakan permohonan ilusioner
yang cenderung menyesatkan serta melecehkan institusi peradilan, sebagai
garda terdepan penegakan hukum dan keadilan.
Termohon sepenuhnya mengakui bahwa data yang dikemukakan oleh
Pemohon dalam permohonan keberatan yang mana Pemohon memperoleh
suara sebanyak 45.100 (empat puluh lima ribu seratus) suara tidak
didukung oleh fakta-fakta dan dokumen bukti yang sah menurut hukum.
Berbeda dengan data dan/atau bukti Pihak Terkait maupun Termohon
dimana Termohon dalam melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi
penghitungan suara dilakukan secara berjenjang sebagaimana dimaksud,
dimana PPS merekap hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS
dalam wilayah TPS, PPK merekap hasil penghitungan suara pada tingkat
TPS dalam wilayah PPK dan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan merekap
hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK dalam wilayah
Kabupaten Bengkulu Selatan, pada setiap jenjang penghitungan suara
mulai dari KPPS semua saksi menandatangani sertifikat hasil penghitungan
suara di tingkat KPPS tanpa catatan keberatan, begitu pula pada tingkat