59 lagi pula dengan menunjuk pada Ketentuan Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 10 PMK 15/ 2008; Lebih lanjut, sangat jelas bahwa syarat juridis formil dan batasan materi perkara-perkara keberatan terhadap penetapan hasil perhitungan suara Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan mensyaratkan (i) adanya kewajiban Pemohon untuk menguraikan secara jelas dan rinci semua dalil yang dikemukakan dalam permohonan keberatan yang diajukan; (ii) harus dengan jelas dan rinci mengemukakan dimana Ietak kesalahan perhitungan suara yang diumumkan oleh KPUD oleh Termohon; (iii) harus dengan jelas dan rinci mengemukakan dimana letak kesalahan perhitungan suara yang benar menurut versi Pemohon dan (iv) harus mengemukakan permintaan untuk membatalkan hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh Termohon; serta meminta agar menetapkan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon; Dengan demikian jika dihubungkan dengan permohonan keberatan Pemohon, maka dapat dikemukakan bahwa permohonan keberatan Pemohon cacat formil dikarenakan telah melanggar persyaratan juridis formil, dimana tidak menguraikan secara jelas dan rinci mengenai kesalahan formil, dimana tidak menguraikan secara jelas dan rinci mengenai kesalahan penghitungan suara yang dilakukan Termohon dan juga tidak memberikan secara jelas dan rinci dasar perhitungan suara yang benar menurut versi Pemohon yang dimintakan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk ditetapkan sebagai hasil perhitungan suara yang sah. Selanjutnya dengan memperhatikan butir 4 petitum permohonan Pemohon, di dapat fakta-fakta hukum sebagai berikut: a. Permintaan (petitum) Pemohon tidak pernah menguraikan duduk perkaranya dalam posita, sehingga tidak dapat dibuktikan apalagi diuraikan secara jelas dan rinci dari mana dan apa yang dijadikan dasar perolehan suara Pemohon dimaksud. Keadaan mana tidak hanya bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah terkait akan tetapi juga bertentangan dengan

Select target paragraph3