61 Berdasarkan segala uraian juridis yang telah dikemukakan di atas seluruhnya, maka Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar kiranya berkenan memutuskan: Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Permohonan Keberatan Pemohon, tidak dapat diterima; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat dari pemeriksaan perkara ini. Dalam Pokok Perkara 1. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan permohonan keberatan Pemohon tidak dapat diterima; 2. Menyatakan bahwa Penetapan Hasil Perhitungan Suara Sah Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Periode 2008-2013 yang telah ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Formulir Model DB-KWK tertanggal 10 Desember 2008 sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 59 Tahun 2008 adalah sah menurut hukum dan mengikat; 3. Menyatakan bahwa Penetapan Hasil Perhitungan Suara Sah Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Periode 2008-2013 yang telah ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tertanggal 10 Desember 2008 yang telah ditetapkan oleh Termohon atas nama Pasangan H. Dirwan Mahmud, S.H., dan H. Hartawan, S.H. adalah sah berdasarkan Ketentuan hukum yang berlaku; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat dari pemeriksaan perkara ini. Dan atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain mohon Keputusan yang seadil-adilnya.

Select target paragraph3