61
Berdasarkan segala uraian juridis yang telah dikemukakan di atas seluruhnya,
maka Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar kiranya
berkenan memutuskan:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Permohonan Keberatan Pemohon, tidak dapat diterima;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
akibat dari pemeriksaan perkara ini.
Dalam Pokok Perkara
1. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan permohonan keberatan Pemohon tidak dapat diterima;
2. Menyatakan bahwa Penetapan Hasil Perhitungan Suara Sah Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Periode 2008-2013 yang telah ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita
Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Formulir Model DB-KWK tertanggal 10 Desember 2008
sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu
Selatan Nomor 59 Tahun 2008 adalah sah menurut hukum dan mengikat;
3. Menyatakan bahwa Penetapan Hasil Perhitungan Suara Sah Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Periode 2008-2013 yang telah ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita
Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah tertanggal 10 Desember 2008 yang telah ditetapkan oleh
Termohon
atas
nama
Pasangan
H. Dirwan Mahmud, S.H., dan H.
Hartawan, S.H. adalah sah berdasarkan Ketentuan hukum yang berlaku;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
akibat dari pemeriksaan perkara ini.
Dan atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain mohon Keputusan
yang seadil-adilnya.