62
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, Pihak Terkait
mengajukan bukti yang diberi tanda PT-1 sampai dengarn PT- 27 yang telah
disahkan dalam persidangan tanggal 23 Desember 2008 sebagai berikut:
1. Bukti PT-1 : Fotokopi
Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Bengkulu Selatan Nomor 59 tahun 2008 tentang Penetapan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih
Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilukada Kabupaten
Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II (Dua) tertanggal 10
Desember 2008;
2. Bukti PT-2 : Fotokopi Berita Acara Rekapilasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada
Putaran II di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bengkulu Selatan tertanggal 10 Desember 2008;
3. Bukti PT-3 : Fotokopi Berita Acara Rekapilasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada
Putaran II di Tingkat Kecamatan Kota Manna oleh Panitia
Pemilihan Kecamatan Kota Manna bertanggal 9 Desember 2008;
4. Bukti PT-4 : Fotokopi Berita Acara Rekapilasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada
Putaran II di Tingkat Kecamatan Pasar Manna oleh Panitia
Pemilihan Kecamatan Pasar Manna bertanggal 9 Desember
2008;
5. Bukti PT-5 : Fotokopi Berita Acara Rekapilasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada
Putaran II di Tingkat Kecamatan Ulu Manna oleh Panitia
Pemilihan Kecamatan Ulu Manna bertanggal 9 Desember 2008;
6. Bukti PT-6 : Fotokopi Berita Acara Rekapilasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada