67
dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu
Selatan yang bersifat rutin berdasarkan usulan dari Kepala Panti;
•
Bantuan kain dan sarung untuk 25 (dua puluh liam) penghuni panti dan
tidak ada sisa untuk pegawai panti;
4. H.M. Ali Nundiha
•
Sejak Putrana I dan Putaran II, Saksi mengenal para calon bupati dan wakil
bupati begitu juga para calon bupati dan wakil bupati mengenal Saksi;
•
Para calon bupati dan wakil bupati di hadapan masyarakat adalah orangorang yang baik perilakunya sesuai dengan posisi masing-masing;
•
Saksi tidak pernah mendengar bahwa para pasangan calon bupati dan
wakil bupati adalah orang yang suka bebruat tidak terpuji apalagi salah satu
pasangan calon adalah Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bengkulu Selatan, berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 59 Tahun 2008 bertanggal
10 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilukada Kabupaten
Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.