70
Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam paragraf [3.5] sebagai
berikut:
•
bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bengkulu Selatan, sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 bertanggal 15 Agustus 2008 tentang
Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Menjadi
Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan Tahun 2008;
•
bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan terhadap
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 59
Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilukada
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II. Keberatan dimaksud
disebabkan Pemohon ditetapkan hanya memperoleh sejumlah 36.566 suara,
sedang Pihak Terkait memperoleh sejumlah 39.069 suara;
•
bahwa menurut Pemohon, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang
dilakukan oleh Termohon dengan hasil sebagaimana disebut di atas terjadi
karena kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran selama tahapan
pelaksanaan Pemilukada melalui cara-cara yang tidak jujur, tidak adil dan penuh
dengan praktik kecurangan yang bersifat masif, terstruktur, dan terencana yang
dilakukan dengan cara:
o Termohon secara sengaja dan melawan hukum telah membiarkan seorang
Calon Kapala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama H. Dirwan
Mahmud yang pernah menjalani hukuman penjara sekitar tujuh tahun di
Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Jakarta Timur (selanjutnya
disebut LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur);
o Membiarkan adanya warga yang mempunyai hak pilih tetapi tidak terdaftar
dalam DPS maupun DPT;
o Membiarkan adanya warga yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu
kali;