71 o Membiarkan adanya praktik pemberian barang/uang (money politic) atau janji tertentu kepada pemilih agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 7; o Membiarkan adanya intimidasi kepada warga agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 7; o Membiarkan adanya penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak berhak; Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan [3.7] Menimbang bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 59 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2008, sedangkan permohonan keberatan terhadap penetapan Termohon oleh Pemohon diajukan kepada Mahkamah pada tanggal 15 Desember 2008 sebagaimana Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 120/PAN.MK/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008, yang kemudian diregistrasi pada tanggal 16 Desember 2008 dengan Nomor Perkara 57/PHPU.D-VI/2008; [3.8] Menimbang bahwa Pasal 5 PMK 15/2008 menentukan, “Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan”, sehingga oleh karenanya pengajuan permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, sebab tanggal 13 Desember 2008 dan tanggal 14 Desember 2008 adalah hari Sabtu dan Minggu yang merupakan hari libur dan bukan hari kerja; [3.9] Menimbang bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum pada paragraf [3.6] tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo sebagaimana

Select target paragraph3