72 persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008, dan permohonan Pemohon juga masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 PMK 15/2008; [3.10] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan serta permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan. Pokok Permohonan [3.11] Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya sebagaimana telah termuat secara lengkap dalam Duduk Perkara pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [3.11.1] Bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Putaran II yang dilakukan Termohon karena terjadinya kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan penyelenggaraan Pemilukada secara tidak jujur, tidak adil dan penuh dengan praktik kecurangan yang bersifat masif, terstruktur dan terencana berdasarkan dokumen-dokumen yang secara sengaja dibuat dan dipersiapkan oleh Termohon. Kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran tersebut telah menguntungkan Pasangan Calon atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H., dan sebaliknya Pemohon telah dirugikan akibat kesalahankesalahan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Termohon; [3.11.2] Bahwa kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait Pemilukada yang dilakukan Termohon tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta berikut: 1. Termohon secara sengaja dan melawan hukum, membiarkan seorang Calon Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu H. Dirwan Mahmud, S.H., yang pernah menjalani pidana penjara sekitar 7 tahun di LP Klas I Cipinang,

Select target paragraph3