74
Calon Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilukada Kabupaten
Bengkulu Selatan Tahun 2008 adalah tidak sah;
[3.11.3]
Kesalahan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilukada
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 tergambar dengan jelas, nyata,
masif, terstruktur, dan terencana, tetapi tidak ada penyelesaian oleh Panwaslu
Kabupaten
Bengkulu
Selatan.
Kesalahan-kesalahan
dan
pelanggaran-
pelanggaran tersebut adalah:
1. Banyak warga yang mempunyai hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam DPS maupun
DPT;
2. Banyak warga yang mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam DPT tetapi tidak
mendapat undangan untuk memilih;
3. Ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali;
4. Terjadinya pemberian barang atau uang ataupun insentif lainnya kepada pemilih
dengan janji harus memilih Pasangan Calon atas nama H. Dirwan Mahmud,
S.H. dan H. Hartawan, S.H;
5. Adanya Surat Pernyataan H. Dirwan Mahmud tentang janji pemberian perluasan
areal perkebunan Desa Suka Maju, Kecamatan Air Nipis, tertanggal 2 November
2008 dengan diketahui dan disaksikan oleh Camat Air Nipis;
6. Adanya intimidasi oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 7 kepada warga
masyarakat supaya memilih Pasangan Calon Nomor Urut 7 atas nama H. Dirwan
Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H.;
7. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, sehingga tidak mendapat kartu panggilan,
namun memilih dengan menggunakan kartu panggilan pemilih lain;
[3.12]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
dalil-dalil
permohonannya,
Pemohon telah mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-17 selengkapnya telah diuraikan dalam bagian Duduk
Perkara, Pemohon juga mengajukan 10 saksi yang telah memberikan keterangan di
bawah sumpah dalam persidangan tanggal 19 Desember 2008 dan 22 Desember
2008, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: