79
yang melakukan pencoblosan ganda, dengan alasan surat suara yang
terlanjur dicoblos tidak akan dihitung, tetapi Saksi menolak berdamai;
•
Setelah tidak tercapai kesepakatan/perdamaian, Saksi dibawa lagi ke TPS
bersama Kapolsek, Camat dan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Saksi
diminta menandatangani perjanjian damai dan diminta tidak memperpanjang
masalah karena pihak-pihak lain sudah berdamai tetapi Saksi tetap menolak
perdamaian;
•
Di TPS1 Kedurang Ilir yang memperoleh suara terbanyak adalah Pasangan
Calon H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H.
8. Saksi Maria Yustianti
•
Saksi tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilukada Kabupaten
Bengkulu Selatan Putaran II dengan alasan namanya tidak terdaftar di KPU,
padahal pada Pemilukada Putaran I Saksi terdaftar dalam DPT dan
menggunakan hak pilihnya;
•
Saksi sudah mengajukan kepada Panitia dan oleh Panitia disarankan
mengurus ke Ketua RT tetapi tidak sempat bertemu dengan Ketua RT.
Kemudian Saksi mengurus ke KPUD tetapi sudah tidak memungkinkan lagi
karena waktu sudah menunjukkan pukul 12.30 WIB;
•
Meskipun Saksi sudah menunjukkan KTP kepada petugas, tetapi Saksi tetap
tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena menurut panitia ada peraturan
baru yang tidak membolehkan;
•
Saksi mengajukan keberatan atas kejadian tersebut tetapi tidak mencatatnya
dalam berita acara;
9. Saksi Jusri
•
Pada hari pemungutan suara, di rumah Kepala Desa Padang Burnai, Saksi
diberi uang sebanyak Rp 50.000,-, sekedar untuk membeli rokok, oleh Jamri,
Kepala Desa Padang Burnai, Tim Sukses H. Dirwan Mahmud, sembari diminta
tolong supaya ingat nomor tujuh dan oleh Saksi dijawab, “Mudah-mudahan”;
•
Saksi sebenarnya akan memilih Pasangan Calon Nomor Urut 8 tetapi karena
diberi uang maka pilihan Saksi beralih kepada Pasangan Calon Nomor Urut 7;