8
Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu Putaran II Tahun 2008;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang
seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
memperkuat
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan bukti-bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-17), sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu
Selatan Nomor 30 Tahun 2008 15 Agustus 2008 tentang Penetapan
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Menjadi
Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu
Selatan Nomor 59 Tahun 2008 bertanggal 10 Desember 2008
tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan dalam
Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada
Putaran II di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bengkulu Selatan;
4. Bukti P-4
: Foto yang bergambar Roy Irawan (Dirwan Mahmud) pada waktu
menjadi manajer Tim bola kaki di LP. Klas I Cipinang;
5. Bukti P-4A
: Fotokopi surat Tim Kampanye Reskan-Rohidin (REDHO) Nomor
istimewa bertanggal Manna, 9 Desember 2008 perihal mohon
penghentian proses Pilkada Bengkulu Selatan;
6. Bukti P-4B
: Fotokopi bergambar Roy Irawan (Dirwan Mahmud) di LP. Klas I
Cipinang Jakarta Timur;