80 • Saksi mengetahui bahwa Kepala Desa Padang Burnai adalah Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 7 karena di depan rumah Kepala Desa Padang Burnai terpampang spanduk dan foto Pasangan Calon Nomor Urut 7. 10. Saksi Devri Sovwan • Saksi adalah Satpam di Panti Sosial Tresna Wreda; • Pada hari Kamis, 4 Desember 2008, Saksi diajak atasan Saksi (Sodik) untuk membagikan kain sarung dan baju kepada penghuni Panti Sosial; • Pada waktu membagikan kain sarung dan baju kepada penghuni Panti, Sodik mengatakan kepada penghuni Panti agar mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 7; • Oleh karena merasa ada pertentangan batin, maka pada malam harinya Saksi melapor kepada Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dan pada Jum’at, 5 Desember 2008 Panwaslu datang ke Panti dan meminta agar Saksi mencabut laporannya karena kain sarung dan baju yang dibagikan kepada penghuni Panti bukan berasal dari Pasangan Calon Nomor Urut 7 melainkan dari Dinas Sosial, tetapi Saksi tetap tidak mau mencabut laporannya. [3.13] Menimbang bahwa Termohon telah memberikan keterangan lisan dan tertulis yang selengkapnya telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara, yang pada pokoknya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: Permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a PMK 15/2008 yang menyatakan bahwa permohonan dilengkapi dengan identitas Iengkap pemohon yang dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), bukti sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan dan uraian-uraian tentang kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon; Dalam Pokok Perkara 1. Termohon telah menyelenggarakan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 dengan berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Select target paragraph3