80
•
Saksi mengetahui bahwa Kepala Desa Padang Burnai adalah Tim Sukses
Pasangan Calon Nomor Urut 7 karena di depan rumah Kepala Desa Padang
Burnai terpampang spanduk dan foto Pasangan Calon Nomor Urut 7.
10. Saksi Devri Sovwan
•
Saksi adalah Satpam di Panti Sosial Tresna Wreda;
•
Pada hari Kamis, 4 Desember 2008, Saksi diajak atasan Saksi (Sodik) untuk
membagikan kain sarung dan baju kepada penghuni Panti Sosial;
•
Pada waktu membagikan kain sarung dan baju kepada penghuni Panti, Sodik
mengatakan kepada penghuni Panti agar mencoblos Pasangan Calon Nomor
Urut 7;
•
Oleh karena merasa ada pertentangan batin, maka pada malam harinya Saksi
melapor kepada Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dan pada Jum’at,
5 Desember 2008 Panwaslu datang ke Panti dan meminta agar Saksi
mencabut laporannya karena kain sarung dan baju yang dibagikan kepada
penghuni Panti bukan berasal dari Pasangan Calon Nomor Urut 7 melainkan
dari Dinas Sosial, tetapi Saksi tetap tidak mau mencabut laporannya.
[3.13]
Menimbang bahwa Termohon telah memberikan keterangan lisan dan
tertulis yang selengkapnya telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf a PMK 15/2008 yang menyatakan bahwa permohonan
dilengkapi dengan identitas Iengkap pemohon yang dilampiri fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP), bukti sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan
dan uraian-uraian tentang kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh
Termohon;
Dalam Pokok Perkara
1. Termohon telah menyelenggarakan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan
Tahun 2008 dengan berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;