81
2. Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, sesungguhnya Pemohon telah mengakui
secara langsung ataupun tidak langsung atas pelayanan yang dilakukan
Termohon dalam menyelenggarakan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan
secara adil, jujur, demokratis dan transparan;
3. Dalil Pemohon menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilukada
Kabupaten Bengkulu Selatan, Termohon tidak adil, tidak jujur, dan penuh
dengan praktik kecurangan yang bersifat masif, terstruktur, dan terencana
berdasarkan dokumen-dokumen yang secara sengaja dibuat dan berpengaruh
terhadap perolehan suara kedua Pasangan Calon adalah tidak benar, tidak
cermat, tidak mendasar, dan mengada-ada, karena:
a. Penghitungan hasil pemungutan suara Pemilukada Putaran II dilakukan di
seluruh TPS yang disaksikan oleh saksi-saksi Pemohon dan Pihak Terkait,
rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak terdapat keberatan maupun
sanggahan hingga di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK
ditandatangani oleh saksi kedua Pasangan Calon;
b. Termohon dalam melaksanakan penjaringan bakal calon, melakukan
verifikasi bakal calon sehingga penetapan bakal calon yang lulus telah sesuai
prosedur dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Pasal 58 huruf
a hingga huruf g;
c. Setelah penetapan bakal calon yang memenuhi syarat, Termohon juga
melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan faktual serta dukungan
sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah;
d. Termohon telah memberikan tenggang 14 hari untuk masa sanggah bagi
masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon, dan dalam masa
tenggang 14 hari tersebut tidak ada tanggapan, informasi, keberatan,
masukan maupun sanggahan dari masyarakat dalam hal persyaratan calon
seperti yang menjadi alasan bahwa H. Dirwan Mahmud, S.H. pernah
menjalani hukuman Penjara tujuh tahun di LP Klas I Cipinang;