82
e. Termohon telah melakukan verifikasi berdasarkan Surat Keterangan Ketua
Pengadilan Negeri Manna, Surat Keterangan Catatan Kriminal dari Polres
Bengkulu Selatan dan hingga 14 hari masa tenggat, Termohon tidak pernah
menerima masukan, dikuatkan kembali bahwa H. Dirwan Mahmud, S.H.
adalah anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan selama dua periode
yaitu, masa bakti 1999 sampai dengan 2004 dan masa bakti 2004 sampai
dengan 2009 sekaligus menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu
Selatan;
f. Surat-surat pernyataan sebagai alat bukti tidak dapat diterima karena surat
pernyataan dibuat tidak di bawah sumpah, dan yang lebih penting lagi bahwa
uraian dan dalil Pemohon tersebut tidak ada relevansinya dengan sengketa
perselisihan hasil Pemilukada, karena yang dituduhkan dalam pernyataan
tersebut merupakan ranah administrasi yang telah daluarsa;
4. Permohonan yang diajukan Pemohon dalam perkara a quo bukanlah
mempersoalkan perselisihan penghitungan perolehan suara Pemilukada Putaran
II Kabupaten Bengkulu Selatan;
5. Terhadap
dalil
Pemohon
yang
menyatakan
bahwa
Tim
Harari
telah
menyampaikan keberatan berkaitan dengan status H. Dirwan Mahmud yang
pernah dipenjara sekitar tujuh tahun tersebut kepada Panwaslu Kabupaten
Bengkulu
Selatan
dan
Panwaslu
Kabupaten
Bengkulu
Selatan
tidak
menindaklanjuti adalah tidak benar dan cenderung memanipulasi fakta
sebenarnya, dengan alasan:
a. keberatan tersebut disampaikan bukan pada tahapan masa tenggat 14
hari, melainkan disampaikan setelah putaran pertama;
b. keberatan
tersebut
telah
ditindaklanjuti
oleh
Panwaslu
Kabupaten
Bengkulu Selatan dengan melakukan Rapat Pleno yang menyimpulkan
terdapat kesalahan subjek yang dilaporkan;
c. Polres Bengkulu Selatan juga telah meneliti dan memberikan keterangan
bahwa tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa laporan tentang Roy
Irawan adalah H. Dirwan Mahmud, S.H.;
6. Berdasarkan uraian di atas, Termohon tidak memiliki dasar dan pijakan untuk