83 serta-merta maupun kewajiban hukum untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008; 7. Terhadap alasan Pemohon yang menyatakan Pasangan Calon H. Dirwan Mahmud, S.H. pernah dihukum tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak Tahun 1985 sampai dengan 1992 adalah tidak cukup bukti karena hanya dengan melampirkan bukti foto saja; 8. Kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan Pemilukada adalah domain tugas dan fungsi Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah membuat surat atas status laporan yang masuk ke Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan yang menyatakan tidak dapat diteruskan karena tidak cukup bukti; 9. Bahwa pemilih yang memiliki hak memilih didata terlebih dahulu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dan hasilnya dilaporkan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan; 10. Bahwa data yang diperoleh kemudian dimutakhirkan dalam bentuk DPS dan diumumkan kepada masyarakat di tingkat PPS melalui papan pengumuman di kantor desa/kelurahan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat; 11. Bahwa bagi warga yang belum terdaftar dalam DPS, dapat mendaftar kepada Petugas PPS secara aktif dan bagi masyarakat yang mendaftar setelah pengumuman dikategorikan sebagai daftar Pemilih Tambahan; 12. DPS dan Daftar Pemilih Tambahan kemudian ditetapkan sebagai DPT dalam Pleno PPS. Jumlah DPT di tingkat Kecamatan ditetapkan oleh PPK dan DPT di tingkat kabupaten ditetapkan oleh Termohon; 13.Termohon telah membuka ruang demokratisasi yang seluas-luas melalui Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 37 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 di TPS, dengan jelas, tegas, cermat, dan rinci menyatakan bagi pemilih yang belum mendapatkan Kartu Panggil (C6-KWK) diberikan waktu untuk aktif meminta dan

Select target paragraph3