83
serta-merta maupun kewajiban hukum untuk membatalkan Surat Keputusan
KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Penetapan
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan Tahun 2008;
7. Terhadap alasan Pemohon yang menyatakan Pasangan Calon H. Dirwan
Mahmud, S.H. pernah dihukum tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan
Cipinang sejak Tahun 1985 sampai dengan 1992 adalah tidak cukup bukti
karena hanya dengan melampirkan bukti foto saja;
8. Kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan Pemilukada
adalah domain tugas dan fungsi Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dan
Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah membuat surat atas status laporan
yang masuk ke Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan yang menyatakan tidak
dapat diteruskan karena tidak cukup bukti;
9. Bahwa pemilih yang memiliki hak memilih didata terlebih dahulu oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dan hasilnya dilaporkan kepada KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan;
10. Bahwa data yang diperoleh kemudian dimutakhirkan dalam bentuk DPS dan
diumumkan kepada masyarakat di tingkat PPS melalui papan pengumuman di
kantor desa/kelurahan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat;
11. Bahwa bagi warga yang belum terdaftar dalam DPS, dapat mendaftar kepada
Petugas PPS secara aktif dan bagi masyarakat yang mendaftar setelah
pengumuman dikategorikan sebagai daftar Pemilih Tambahan;
12. DPS dan Daftar Pemilih Tambahan kemudian ditetapkan sebagai DPT dalam
Pleno PPS. Jumlah DPT di tingkat Kecamatan ditetapkan oleh PPK dan DPT di
tingkat kabupaten ditetapkan oleh Termohon;
13.Termohon telah membuka ruang demokratisasi yang seluas-luas melalui Pasal
12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Keputusan KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan Nomor 37 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 di TPS, dengan
jelas, tegas, cermat, dan rinci menyatakan bagi pemilih yang belum
mendapatkan Kartu Panggil (C6-KWK) diberikan waktu untuk aktif meminta dan