84 atau dititipkan kepada Kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya, begitu juga kemudahan-kemudahan bagi penyandang cacat; 14. Terhadap dalil yang menyatakan adanya pemilih terdaftar yang menggunakan hak pilihnya dua kali tidaklah cermat, lengkap, jelas, dan rinci tentang TPS tempat kejadian, jumlah dan pihak-pihak yang menyatakan keberatan maupun saksi-saksi. Pemohon juga tidak memberikan uraian pengaruhnya terhadap perolehan suara pasangan calon maupun perselisihan perhitungan suara; 15. Terhadap dalil yang menyatakan adanya pemberian uang atau barang, surat pernyataan tentang janji H. Dirwan Mahmud yang akan memberikan perluasan areal perkebunan Desa Suka Maju, Kecamatan Air Nipis sangatlah tidak jelas, cermat, rinci dan lengkap. Di samping itu, bahwa uraian dan dalil Pemohon tersebut merupakan ranah pidana Pemilu dan merupakan kewenangan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan yang harus dibuktikan lebih lanjut dalam Peradilan Umum; 16. Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan penelitian dan penetapan pleno atas laporan-laporan yang diantaranya dihentikan karena tidak cukup bukti dan sudah ada yang di tindaklanjuti ke Pihak Penyidik; 17. Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah bekerja dan menindaklanjuti pengaduan/laporan tentang terjadinya tindak pidana money politic yang berjumlah dua kasus kepada Penyidik Polres Bengkulu Selatan yang dilakukan oleh Pasangan H. Reskan Effendi dan H. Rohidin Mersyah (Pemohon Prinsipal) dan saat ini telah dilimpahkan ke Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap (bukti P-21); [3.14] Menimbang bahwa untuk mendukung keterangan/jawabannya, Temohon telah mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan bukti T-27 yang selengkapnya telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara, dan mengajukan delapan saksi dan seorang ahli yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

Select target paragraph3